26.7 C
Medan
Minggu, 28 April 2024

Diduga Korupsi, Mantan Kadis Kesehatan dan 3 Pegawai Ditahan Kejari Deliserdang

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Deliserdang, aksesco.id – Diduga korupsi dan merugikan negara mencapai 725 juta rupiah. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) menetapkan dan menahan mantan Kadis Kesehatan (Kadiskes) Deliserdang inisial ABK 52, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Lubukpakam, Selasa (23/5).

Selain menahan ABK, penyidik juga menahan 3 tersangka lainnya masing-masing inisial KP 52, mantan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Deliserdang, Ah 45, honorer Dinkes Deliserdang dan JES 34 PNS Dinkes Deliserdang di Rutan Kelas I Labuhan Deli.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan keempat tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH, melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, kepada awak media, Selasa (23/5).

Boy Amali didampingi Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduward Sibagariang SH MH menjelaskan, adapun kasus tersebut terjadi pada tahun 2021, dimana Dinkes Deliserdang melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi.

Kemudian pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119 dan rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.

Saat itu, lanjut Boy Amali tersangka Ah selaku petugas menyiapkan administrasi, KP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JES selaku (PPK) dan mantan Kadiskes Deliserdang ABK selaku Pengguna Anggaran (PA) 9 kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari Perusahaan Terbatas (PT) inisial BM, Venoots Chap (CV) masing-masing inisial PA dan DC.

“Jadi tim pengawas dan tim perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT BM, CV PA dan DC. Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh pejabat pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak,” ujar Boy Amali.

“Namun, pembayaran kegiatan ditransfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh Direktur perusahaan. Hingga mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290,” tambah Boy Amali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mantan Kadiskes Deliserdang ABK kini dijebloskan ke sel Lapas kelas II B Lubukpakam dan tiga tersangka lainnya di Rutan Kelas I Labuhan Deli. “Bahwa perbuatan tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” tegas Boy Amali.(Manahan.D)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]
- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca