33 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Dinyatakan Pailit, Nyonya Meneer Resmi Ajukan Kasasi

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – PT Nyonya Meneer resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan jamu itu pailit. Kuasa hukum PT Nyonya Meneer, La Ode Kudus, mengatakan terdapat sejumlah alasan dalam memori kasasi yang diajukan tersebut.

“Secara resmi pada 10 Agustus kami menyerahkan memori kasasi,” kata dia di Semarang, Jawa Tengah, seperti dikutip Kumparan, Sabtu (12/8/2017)

La Ode menyebut jika putusan hakim pengadilan niaga telah bertentangan dengan fakta yang sebenarnya. Putusan pengadilan pada 2015 tentang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) disepakati oleh para kreditor serta Nyonya Meneer sebagai debitor.

Dalam putusan tersebut, Hendrianto Bambang Santoso sebagai salah satu kreditor yang menggugat putusan tersebut turut menandatangi kesepakatan damai itu.

Selama ini, lanjut La Ode, Nyonya Meneer selalu memenuhi kewajiban membayar utang sesuai putusan PKPU. “Dibayar dalam jangka waktu 5 tahun dengan cara dicicil. Namun dalam putusan PKPU tidak dijelaskan bagaimana mekanisme menyicilnya,” ungkapnya.

“Selama ini Nyonya Meneer selalu memenuhi kewajibannya kepada para kreditor,” kata La Ode.

Sementara itu, kurator pada kepailitan Nyonya Meneer, Wahyu Hidayat, mengatakan mempersilakan jika Nyonya Meneer melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi. Meski demikian, kata dia, hukum acara kepailitan tetap berjalan.

“Dalam kepailitan tidak ada lagi upaya perdamaian,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017. Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015. (kum/rur)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca