30 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

Dirjen Badilum MA Sebut Keluarga Kuna Hina Pengadilan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Direktur Jendral (Dirjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA), Herri Swantoro menyebut kericuhan dan perusakan yang dilakukan keluarga korban pembunuhan berencana, Indra Gunawan alias Kuna telah menghina pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Herri saat mengunjungi PN Medan di sela-sela kegiatan melakukan fit on proper test calon pimpinan pengadilan kelas dua, Rabu (9/8/2017) sore. “Cuma yang melakukan kerusuhan (dan perusakan) itu dia tak tahu dan tidak sadar bahwa dia telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Orang seperti itu harus ditindak,” tandas Herri kepada wartawan.

Herri menjelaskan, jika ada para pihak yang merasa keberatan atau kesal atas putusan pengadilan, bisa melaporkan hakim atau melakukan upaya hukum lain. “Kita menerima keluhan dan merasa kekecewaan itu. Kalau dia tidak puas terhadap putusannya, dia bisa melaporkan hakim atau upaya hukum lain. Tapi karena ini putusan praperadilan, jadi tidak bisa melakukan upaya hukum lain dan sudah final,” jelasnya.

Dirinya juga mengimbau para hakim agar menjaga kewibawaan pengadilan. Kalau ada perkara perkara penting, dia mengatakan, hakim harus koordinasi dengan pimpinan untuk meminta pengamanan atau sebagainya.

Hakim kata dia memiliki kemerdekaan dalam setiap mengambil keputusan akan tetapi para hakim juga harus memposisikan dirinya dalam menjaga wibawa kelembagaan. Bagi hakim yang memegang atau menangani perkara penting dia harus on the track kemudian harus melakukan kordinasi dengan pimpinan untuk menjaga kondusifitas selama persidangan satu contoh diantaranya kasus persidangan praperadilan Siwaji Raja.

“Kalaupun sama-sama diketahui hakim memiliki kewenangan otonom, akan tetapi soal kordinasi harus tetap dilakukan dan itu sangat penting demi kelancaran persidangan,” ucapnya.

Dia juga mengaku telah bertemu dengan hakim tunggal Morgan Simanjuntak yang menyidangkan dan memutuskan persidangan praperadilan Siwaji Raja, dalam pertemuan dia kembali mengingatkan seharusnya Morgan Simanjuntak melapor atau kordinasi dengan pimpinan dalam menjaga wibawa kelembagaan. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca