30 C
Medan
Jumat, 10 Mei 2024

Dongkrak Pendapatan PBB, BPPRD Kota Medan Berlakukan Penghapusan Denda

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, akses.co – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menerapkan penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Program penghapusan denda PBB ini mulai berlaku sejak 2 Desember sampai 31 Desember 2019.

Kepala Bidang PBB BPPRD Kota Medan, Untung Lubis mengatakan, bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan apabila melakukan pembayaran di bulan ini cukup membayar pokoknya saja. Hal ini untuk meringankan para wajib pajak dalam membayar kewajibannya.
“Yang dibayar pokoknya saja. Pembayaran dilakukan di seluruh Bank Sumut. Batas program ini mulai berlaku 2 Desember sampai 31 Desember 2019,” ungkap Untung saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/12/2019).
Untung menjelaskan, dengan adanya program tersebut diharapkan gairah wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya tinggi. Sehingga berimbas kepada perolehan pendapatan dari pajak tersebut.
“Program ini cukup meringankan beban dan membantu para wajib pajak. Sebab, pajak yang dibayarkan hanya pokoknya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubbid Tehnik PBB dan BPHTB BPPRD Kota Medan, Khaidir Nasution menambahkan, saat ini belum diketahui berapa pendapatan yang diperoleh sejak program ini dilaksanakan. Perolehan diketahui saat program tersebut ditutup.
“Belum diketahui. Hanya saja kami berharap dengan adanya program ini diharapkan perolehan PBB bisa mencapai 100%,” tambahnya.
Saat ini perolehan pendapatan PBB sebesar Rp400 miliar lebih dari total target 515 miliar atau 86%. (eza)
- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca