27.8 C
Medan
Senin, 13 Mei 2024

Edarkan 2.297 Pil Happy Five, Anak Mabar Ditangkap Polresta Deliserdang di SPBU Ring Road Medan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Deliserdang,akses.co – Satreskrim Narkoba Polresta Deliserdang amankan 2.297 pil happy five warga Mabar di SPBU Ring Road Jl. Gagak Hitam Medan, Minggu (15/11).

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasat Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi, dalam paparan kasus, di aula tribrata Polresta Deli Serdang Rabu (18/11), mengatakan barang haram tersebut, rencana akan diedarkan tersangka, Dermawan (30), di semua tempat hiburan malam yang ada di kota Medan.

Kapolresta mengatakan, kronologis penangkapan bermula saat petugas Sat Narkoba Polresta Deliserdang melakukan under cover by untuk pemesanan psikotropika jenis pil happy five di sekitaran Kec. Batang Kuis, tepatnya diparkiran Hotel Crew.

Namun ditunggu hingga pukul 20.00 WIB pelaku menghubungi petugas dan membatalkan transaksi di tempat tersebut dan kemudian mengarahkan petugas ke SPBU Ring Road Jl. Gagak Hitam Medan.

Atas permintaan itu petugas menuju ke tempat itu. Petugas melakukan pemantauan dan pada saat itu petugas melihat seorang laki-laki keluar dari toilet SPBU.

Dengan gerak-gerik yang mencurigakan sambil membawa sebuah tas ransel warna orange, petugas langsung mengamankan tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tasnya, ditemukan pil happy five berjumlah 2297 butir.

Di jelaskan Kapolresta, narkoba jenis fil happy five fersebut sering digunakan para pecandu hiburan malam untuk penenang.

Ia mengaku, mengedarkan Pil tersebut seharga 100 ribu perbutir dan itu sudah menjadi harga pasaran. Jadi kalau di total pil sebayak tersebut harganya mencapai lebih kurang Rp200 jutaan.

Sementara pelaku mengaku akan di upah Rp 500 ribu oleh inisial D, apa bila ia berhasil menjualkan barang tersebut. Kini tersangka sudah mendekam di dalam jeruji besi Polresta Deli Serdang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Manahan. D)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca