29 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK, Kini Soal LHKPN

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Jakarta, akses.co – Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) kembali melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (4/7).

Laporan itu terkait konfirmasi dan Klarifikasi Informasi atas LHKPN Gubsu Edy Rahmayadi pada pengumuman LHKPN pada 18 Maret 2020/Priodik – 2019 sampai 22 Maret 2022/Priodik 2021 terkait sahamnya PT Kinantan Medan Indonesia, Klub Sepak Bola PSMS karena di kolom surat berharga masih kosongnya.

Sehingga diduga ada manipulasi dan unsur kesengajaan dari Gubernur Sumatera Utara.

Ismail juga melampirkan akte notaris dan profil perusahan dari Menteri Hukum dan HAM. “Saya meminta KPK untuk segera menyelidikinya atas laporan GSRI ini,” tegas Ismail. (ggs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca