26 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Eksekusi Podomoro Tidak Harus Menunggu Kehadiran Eldin

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar, Sabar Syamsurya Sitepu menegaskan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak perlu menunggu kehadiran Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin untuk mengeksekusi bangunan Podomoro di Jalan Putri Hijau Medan. Sebab, tidak ada keharusan kehadiran wali kota eksekusi baru bisa dilakukan.

Dia mencontohkan, dalam setiap pembongkaran atau eksekusi bangunan bermasalah lainnya, tidak harus menunggu sampai pemilik hadir. Selama ada pemberitahuan, maka sudah bisa dilaksanakan. “Laksanakan saja eksekusi. Tidak perlu menunggu wali kota hadir. Tidak ada keharusan,” ungkap Sabar kepada akses.co, Jumat (18/8/2017)

Dia mengungkapkan, pihak PTUN jangan menjadikan alasan hal itu untuk menunda eksekusi. Dirinya pun meminta segera dilakukan. “Segera saja laksanakan,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdako Medan, Sulaiman Harahap enggan berkomentar banyak terkait eksekusi tersebut. Dirinya mengaku tidak tahu perihal tersebut. (eza)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca