28.9 C
Medan
Selasa, 30 April 2024

Fraksi Golkar Tolak Proyek Multi Years Kantor Bupati Karena Tidak Memiliki Perda/Perkada

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Batubara mengkritisi pembangunan gedung perkantoran Bupati Batubara secara tahun jamak (multi years) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Juru bicara Fraksi Golkar, Rizky Arietta, mengatakan, proyek multi years bertentangan dengan Pasal 92 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor: 77 tahun 2020.

“Kedua peraturan ini mengatur ketentuan terkait sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multi years), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” tegas Jubir Fraksi Partai Golkar saat Paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi, Kamis (18/8/22)

Ia menyebutkan, Fraksi Golkar belum dapat menerima dan menyetujui hal tersebut dengan dasar, bahwa sub kegiatan multi years harus mengacu pada program yang tercantum dalam RPJMD.

“Acuannya harus mematuhi ketentuan Pasal 92 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 yang mengatur ketentuan terkait sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multi years), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah (Perda/Perkada).

Sebagaimana diketahui, rancangan KUA PPAS P-APBD tahun 2022 untuk Pembangunan Gedung Perkantoran Bupati Batubara Tahun 2022 dan 2023 dengan OPD pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Pekerjaan ini, tercatat dengan nilai total anggaran sebesar Rp.108.200.000.000, yang direncanakan pada anggaran P-APBD tahun 2022 senilai Rp. 35.300.000.000 dan pada R-APBD tahun 2023 senilai Rp. 72.900.000.000.

Fraksi Partai Golkar setelah membaca aturan, berpendapat bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak sebelum dicantumkan dalam KUA-PPAS harus terlebih dahulu dibuat Peraturan Daerah/Perkada yang mengatur mengenai pembangunan Kantor Bupati yang menggunakan sistem tahun jamak.

Sampai dengan saat ini Pemkab Batubara tidak memiliki Perda/Perkada tentang pembangunan Kantor Bupati yang menggunakan sistem tahun jamak.

“F-PG berpendapat Perda/Perkada tersebut menjadi dasar bagi Pemkab untuk mencantumkan anggaran pembangunan Kantor Bupati dengan sistem multiyears pada KUA-PPAS bukan hanya didasari persetujuan bersama DPRD yang ditanda tangani oleh pimpinan pada saat pengesahan KUA-PPAS P-APBD,” tandasnya.

Terhadap persetujuan bersama yang telah disusun Pemkab untuk kegiatan tahun jamak ini, Fraksi Golkar memberikan pendapat bahwa isi persetujuan bersama tersebut tidak sesuai ketentuang peraturan perundang-undangan dikarenakan tidak dicantumkan jangka waktu pelaksanaaan kegiatan.

“Sebagai mana kita ketahui berdasarkan penjelasan peraturan yang telah disebutkan di atas jangka waktu pelaksanaan kegiatan dengan sistem penganggaran tahun jamak tidak melampaui masa jabatan kepala daerah yang dalam hal ini masa jabatan Bupati Batubara akan berakhir dalam waktu 18 bulan,” tegasnya.

Rizky menyebutkan, Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya menyetujui pembangunan perkantoran gedung Bupati, yang memang sangat diperlukan masyarakat Batubara dan merupakan salah satu fasilitas yang diperlukan untuk pelayanan publik.

“Tetapi F-PG menyarankan kepada Pemkab Batubara untuk melaksanakan kegiatan pembangunan gedung perkantoran Bupati dengan sistem satu tahun anggaran dimulai pada tahun 2023, sesuai dengan program pada KUA-PPAS R-APBD tahun 2023 yang telah dibahas sebelumnya. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca