30 C
Medan
Sabtu, 4 Mei 2024

Galian C Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Bosar Meligas Simalungun

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

SIMALUNGUN, akses.co – Aktivitas usaha berupa penambangan atau galian c diduga ilegal yang terdapat dibeberapa wilayah di Simalungun khususnya di Lingkungan 04 Sibatu-batu, Kelurahan Bosar Maligas, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, diduga tetap berjalan tanpa mengantongi ijin lengkap.

Dari pantauan Sumber di lapangan pada kamis siang (30/6/2021), sejumlah tambang yang ada tetap beroperasi meski tidak memiliki ijin.

Seperti yang terdapat di Dusun 04 Sibatu-batu, Kelurahan Bosar Maligas, terdapat 2 sampai 3 titik tambang diduga ilegal.

Ketua Gerakan Pemuda Hijau Sumatera Utara Riki Hambali Tanjung Kepada wartawan saat dihubungi menyayangkan masih saja ada Galian C yang bebas mengeksploitasi hasil alam yang ada di sumut, tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah.

“Ini merupakan kejahatan lingkungan yang harus segera dihentikan oleh penegak Hukum, khususnya pihak kepolisian, “kami dari Gerakapan Pemuda Hijau Sumatera Utara, meminta kepada Polres setempat untuk segera menghentikan aktivitas galian C tersebut, demi kebaikan lingkungan dimasa yang akan datang, Jelasnya.

Karena menurut Riki sesuai dengan investigasinya selama ini, wilayah Tambang Tersebut dikelolah oleh PT PKN, dan dibeli oleh PT MHL, dan diberikan oleh PT PSS untuk kebutuhan jalan tol.

Ini merupakan mekanisme yang tidak benar dan ilegal, kami akan terus memonitor, dan akan melakukan tindak lanjut dari kajian kami, hingga pada akan melaporkan praktek ilegal ini, kepada Polda Sumatera Utara sesuai dengan tingkatannya, ujar Riki.(Red)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca