25.6 C
Medan
Senin, 13 Mei 2024

Gawat dan Miris, Undang – Undang pun Dilanggar oleh Kadis Pertanian dan Ketapang Langkat

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

LANGKAT, aksesco.id – Beberapa waktu yang lalu plt. Bupati Langkat menerbitkan surat dengan nomor :560-1882/BKD/2023 tertanggal 11 agustus 2023 tentang larangan mengangkat tenanga non ASN (Honorer) dan tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji para tenaga honorer yang sudah terdata di BKN.

Hal ini berdasarkan surat MENPAN RB RI nomor: B/1527M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 juli 2023.

Kemudian pemerintah pusat kembali mengeluarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalam BAB XIV pasal 66 dijelaskan pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat desember 2024 dan sejak Undang-undang ini berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

 

Seharusnya hal diatas sangat jelas untuk menjadi acuan para pemangku kebijakan di Kabupaten Langkat untuk dapat dilaksanakan dengan sebaiknya bukan malah sebaliknya. Salah satu OPD yang diduga telah melanggar Undang-undang di atas yaitu Kepala Dinas Pertanian dan Ketapang Langkat. Hal ini didasarkan kepada pantauan awak media di lapangan yang menemukan beberapa dugaan yang sangat fatal karena telah mengangkangi Undang-undang nomor 20 tahun 2023.

Dinas Pertanian dan Ketapang Langkat diduga telah memberhentikan salah satu tenanga honorer dan langsung mengangkat 2 tenaga pengganti. Padahal sudah jelas ada aturan yang melarang. Saat salah seorang tenaga honorer pengganti tersebut ditanyai oleh awak media, dia mengatakan bahwa baru mulai bekerja di bulan maret 2024.

Menanggapi hal diatas, salah satu aktivis di langkat Ketua Konsorsium Pemuda Islam (KPI) Ridwan ahmad angkat bicara. ” Bukan hal tabu lagi kalau kadis Pertanian, sudah berkali-kali isu miring dan dugaan dugaan Tindak pidana yang menerpa tapi belum tergoyahkan dan tak tersentuh hukum, mungkin Kadisnya punya kenalan di segala Lini makanya Super power, jadi saya sebagai aktivis berharap dengan adanya pejabat bupati yang baru agar lebih berani menindak apabila memang benar dugaan dugaan selama ini yang terus menerus menerpa Dinas pertanian dan Ketapang yang dipimpin kadis Pertanian. Pj Bupati harus evaluasi dan selidiki semua dugaan tersebut, kalau perlu langsung copot aja kadisnya. Tutupnya.(Fauzi)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca