25.6 C
Medan
Selasa, 21 Mei 2024

Gawat, Realisasi Perolehan PAD Retribusi Baru 22%

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampai akhir semester pertama atau Juni 2017 jauh dari kata memuaskan lantaran baru sebesar Rp56,6 miliar atau 21,7% dari total target tahun ini sebesar Rp257 miliar.

Parahnya lagi sumber-sumber andalan pendapatan retribusi belum memberikan sumbangsih yang signifikan. Beberapa sumber andalan pendapatan retribusi seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi parkir tepi jalan, retribusi sampah belum menunjukkan kata puas. Kondisi tersebut mengisyaratkan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelola retribusi masih dari kata memuaskan.

Untuk retribusi IMB saja baru tercapai sekitar Rp28 miliar atau 20% dari total target sebesar Rp141 miliar. Begitu juga retribusi parkir tepi jalan hanya sebesar Rp11 miliar dari total target sebesar Rp57,6 miliar. Begitu juga dari retribusi sampah sebesar Rp8,1 miliar dari total target sebesar Rp31,1 miliar. “Untuk retribusi masih minim kontribusi. Termasuk yang menjadi andalan,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Zulkarnain, Kamis (27/7/2017).

Diakuinya, beberapa sumber pemasukan berdasarkan pengaruh dari ekonomi makro seperti IMB. “Tidak mungkin orang dipaksa bangun rumah. Namun, untuk yang lain berdasarkan masyarakatnya. Kalau parkir dan retribusi sampah kan berdasarkan masyarakat,” ujarnya.

Namun, begitupun, dirinya yakin perolehan akan bertambah sampai akhir tahun.

Kepala Dinas (Kadis)Perhubungan Kota Medan, Rendward Parapat tidak bisa dikonfirmasi terkait minimnya retribusi parkir saat ini. Telepon selulernya tidak menjawab hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Muhammad Husni mengungkapkan, saat ini atau per 27 Juli retribusi sampah sudah mencapai Rp10 miliar. Saat ini mereka telah mengubah sistem atau pola pengutipan. Yang mana sebelumnya, retribusi adalah hutang petugas pengutip. Sementara saat inu retribusi tidak bisa dijadikan hutang dan retribusi itu harus dibayarkan masyarakat. Begitu juga penanggungjawabnya saat ini adalah koordinator kecamatan. “Jadi polanya sudah kami ubah. Makanya, ditargetkan setiap bulan Rp2 miliar. Kalau kendala tetap ada. Tapi, tidak jadi masalah. Dengan adanya pola ini peningkatan pendapatan sangat signifikan,” tegasnya. (eza)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca