28.9 C
Medan
Selasa, 14 Mei 2024

Gubsu Tegaskan Galian C Tak Berizin Wajib Ditutup

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

TANJUNGBALAI, akses.co – Aksi 4 pemuda Kota Tanjungbalai didepan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi membuahkan titik terang, Gubsu tegaskan galian c tak berizin wajib ditutup.

Rudy bakti salah seorang dari 4 peserta aksi mengeluhkan kepada gubernur atas aktifitas galian c dijalan Anwar Idris yang cukup meresahkan warga.

Aktifitas galian c tersebut telah merusak ekosistem sungai dan juga membuat jalan Anwar Idris menjadi berdebu akibat pasir yang berjatuhan dari dump truck pengangkut.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyambut peserta aksi dihalaman kantor Pemerintah Kota Tanjungbalai didampingi Plt.Walikota Tanjungbalai H.Waris Thalib dan Kepala UPT.Dinas Bina Marga Jalan & Jembatan (Kamis/05/08/21).

Edy menegaskan kepada 4 aktifis bahwa setiap usaha Galian C yang tidak memiliki izin wajib ditutup .
“galian c yang tidak memiliki izin akan ditutup”, ujar Edy kepada 4 aktifis.

Selain aktifitas galian c, kacak alonso salah seorang aktifis mengeluhkan lampu penerangan jalan yang banyak mati.

Sebagaimana diketahui, aktifis pemuda beberapa waktu lalu melakukan pemblokiran jalan Anwar Idris serta menahan truck-truck pengangkut pasir galian c yang mengakibatkan jalan berdebu.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa yang sempat mengundang datangnya petugas kepolisian, yang diakhiri adanya pembuatan kesepakatan bersama di kantor Lurah Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Larangan terkait galian C sesuai dengan UU No 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan & Batubara. (ZE Panjaitan)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca