30 C
Medan
Minggu, 19 Mei 2024

Gugatan kedua Ke Zahir, Irnawati : Pemimpin Bukan Untuk Di Takuti, Tapi dihormati

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATU BARA, akses.co – Keberatan Irnawati atas pencopotan dirinya tanpa alasan yang jelas dari jabatan Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin di Dinas Sosial terus berlanjut. PTUN Medan pada Kamis 09-07-2020 lalu, menggelar sidang pemeriksaan kedua.

Irnawati, saat dikonfirmasi akses.co pada Minggu (12/7/2020), mengatakan Tidak gentar atas apa yang ia lakukan kepada Bupati Batu Bara, karena menganggap apa yang dilakukannya adalah benar.

Saat ditanyai apakah tidak takut karena tergugat merupakan Bupati Batu Bara, Irna menjelaskan sikap terbaik adalah hormat dan patuh.

“Tidak bang, pemimpin bukan untuk ditakuti. tapi kalau dihormati dan dipatuhi iya. karena hormat itulah makanya saya menempuh cara cara terhormat dalam menyampaikan keberatan saya kepada putusan pak Bupati, sebelum PTUN saya sudah menyampaikan surat ke Bupati terlebih dahulu,”kata Irna.

Kepada wartawan Irna menjelaskan dirinya masih syok, dan tidak tahu mengapa dicopot secara tiba-tiba.

“Dalam 1 bulan saya terima SK pemberhentian dari jabatan eselon III menjadi staf biasa di kantor Camat Laut Tador ,” ucapnya.

Ia juga menuturkan, tujuannya menggugat Zahir hanya hanya ingin nama baik serta harga dirinya kembali.

“Saya tidak ada maksud melawan kepada siapapun. Gugatan ini murni dilakukan sebagai langkah konstitusional untuk memperjuangkan nama baik saya”.

Sebelumnya, Kuasa hukum Irnawati, Dedi Suheri, SH., menjelaskan bahwa sidang kedua pada(Kamis,09/07/2020) masih bersifat tertutup dengan agenda sidang pemeriksaan lanjutan.

“Soal sidang kemarin, adalah pemeriksaan persiapan kekurangan (Dismissal) dalam gugatan atau kuasa sudah dilakukan pada saat sidang tertutup. Mungkin setelah dismissal selesai akan dilakukan sidang terbuka,” katanya.

Ia juga menjelaskan, dalam kasus ini ada kesewenang-wenangan kita lihat dalam pencopotan jabatan Ibu Irnawati.

“Makanya itu kita gugat ke PTUN, kita berharap Pemkab Batubara membuktikan apa sebabnya pemecatan Ibu Irna, apakah ada pelanggaran berat seperti PP No. 53 tentang pemberhentian jabatan itu adalah adanya pelanggaran berat hingga dilakukan pencopotan jabatan itu,” Ujar Dedi.

Ditambahkan Dedi, pencopotan Irna memberikan dampak negatif bagi harkat dan martabatnya, mengingat saat menjabat Kabid PFM Irna sempat diperiksa oleh Kejatisu atas persoalan bansos sembako yang mencuat sebelum ia menjabat.

“Pencopotan ibu Irna dari jabatannya pasca menjalani pemeriksaan atas masalah sembako yang sedang ditangani Kejatisu seolah-olah mengkonfirmasi bahwa bu Irna terlibat, padahal masalah tersebut mencuat ke publik sejak Maret 2020 sebelum klien kita ini menjabat. Karenya kami berharap agar PTUN Medan dapat menyidangkan kasus ini sebaik-baiknya karena ini menyangkut dengan nama baik di masyarakat, keluarga maupun di rekan-rekan klien kita, dan harapan kita paling besar adalah rehabilitasi nama baik klien kita,” tegas Dedi mengakhiri.

Sebelumnya, Irnawati, Kabid Penanganan Fakir Miskin di Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Batu Bara Nomor 256/BKD/2020 Tentang Pencopotan jabatannya di PTUN Medan. (AK)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca