32.8 C
Medan
Senin, 6 Mei 2024

Apresiasi Langkah Kapolri, Irham Buana: Jangan Ada Lagi Penyiksaan di Kantor Polisi

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, akses.co – Anggota DPRD Sumut, Irham Buana Nasution SH, apresiasi langkah cepat Kapolri atasi penyiksaan yang dialami seorang kuli bangunan di Polsek Percut Sei Tuan. Jangan ada lagi penyiksaan di kantor polisi agar Polri tetap dicintai masyarakat.

Sebelumnya, telah terjadi penyiksaan terhadap kuli bangunan, yang bernama Sarpan, di Polsek Percut Sei Tuan, yang dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Kasus ini membuat Kapolsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya.

“Sebagai anggota DPRD Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan, saya menyampaikan protes keras terhadap tindakan oknum polisi di jajaran Polsek Percut Sei Tuan, yang telah melakukan tindakan kekerasan dan penyiksaan dalam proses pemeriksaan terhadap korban, yang dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku,” kata Irham, Minggu (12/7).

Irham menilai tindakan tersebut sangat tidak manusawi. Menurutnya, tindakan itu tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yang mengedepankan perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM) dan azas praduga tidak bersalah. Apa Lagi Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional anti penyiksaan, yang telah diadopsi kedalam undang undang anti penyiksaan.

Irham yang juga mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerangkan bahwa penyiksaan itu juga telah melanggar instruksi Kapolri, yang meminta seluruh jajaran Polri untuk menjamin perlindungan hukum dan keadilan dalam proses penyidikan.

“Saya menilai telah terjadi pelanggaran HAM berat terhadap korban Sarpan, yang tidak terbukti melakukan pembunuhan,” tegasnya.

Menurutnya, langkah mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan dan beberapa perwira lain, serta melakukan pemeriksaan terhadap mereka, adalah tindakan yang tepat. Ini penting agar perlakuan dan tindakan kekerasan seperti ini tidak terulang di Indonesia, khususnya di sumut.

“Saya juga meminta agar korban dijamin kesehatan dan perlindungan hukum agar bisa memberikan penjelasan yang terang benderang tentang penyiksaan yang dialaminya. Kami mohon Obdusman perwakilan Sumut dan Komisi Perlindungan Saksi Korban juga dapat mendampingi dan mengadvokasi kasus ini,” kata Irham. (Ggs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca