30 C
Medan
Minggu, 19 Mei 2024

Terkait Sengketa Tanah Eks HGU PTPN II, Zulhijar ,S.Pd “Jika Diluar Lahan HGU Segera Serahkan Ke Masyarakat”

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Langkat akses.co Sejumlah anggota DPRD Langkat dari Komisi A melakukan peninjauan lapangan ke lahan PTPN II Pasar 8, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Sumut, Senin (13/7/2020).

Peninjauan dilakukan terkait permintaan klarifikasi dan tindak lanjut sengketa lahan eks HGU PTPN II dengan kelompok Tani Bersama Kwala Begumit untuk melihat titik koordinat sehingga dapat terlihat apakah lahan termasuk atau diluar dari HGU PTPN II.

Anggota DPRD Langkat dari komisi A Zulhijatlr S.Pd mengatakan, mereka turun targetnya adalah mencari titik koordinat. “Saat ini tim dilapangan masih tetap keliling dilapangan,” katanya.

Menurut Zulhijar, dilakukannya pencarian titik koordinat adalah, setelah titik koordinat ini dinyatakan pasti diluar eks PTPN II maka secepat mungkin mereka akan mengadakan RDP kembali, guna mengundang kembali pihak PTPN II dan pihak BPN serta tokoh masyarakat atau pihak kelompok tani.

Dirinya menjelaskan, kalau memang lahan ini berada di luar lahan eks PTPN II, maka secepatnya mereka akan mendorong dan menyarankan kepada Pemerintah Sumut khususnya tim B agar jangan menunda-nunda lagi.

Karena di satu sisi, sambung Zulhijar, di lahan yang sama, di hamparan yang sama, kelompok tani mendapatkan SK Tahun 1985, sementara Pemkab Langkat mendapat pinjam pakai dengan lahan yang sama yang dimiliki kelompok tani pada Tahun 2003.

“Artinya apa, apa maksud PTPN II memberikan pinjam pakai kepada Pemkab Langkat dengan lahan yang sama dimiliki oleh kelompok tani,” tanyanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kami akan agendakan RDP dua Minggu terhitung dari hari ini, maka kami pinta kepada teman-teman BPN memberikan hasil penelusuran hari ini terkait titik koordinat tadi apakah tanah tersebut didalam atau diluar HGU

Dan kami, minta ketika nanti RDP pihak dari PTPN II serta dari pihak BPN harus hadir,jangan salah satu diantara keduanya tidak hadir,” cetusnya dengan tegas.

“Intinya, kami dari Komisi A mendorong Pemerintah Provinsi Sumut, kalau seandainya lahan ini diluar eks PTPN II maka tolong di lakukan eksekusi lahan 10 hektar tersebut,” ujarnya.

Tampak hadir dilokasi tanah sengketa PLT Asisten 1, Anggota DPRD Langkat Komisi A, Perwakilan BPN Provinsi Sumut dan Langkat, Perwakilan Polres Langkat, Perwakilan Dandim 0302 Langkat, Kabag Tapem Pemkab Langkat, Camat Stabat, Lurah Stabat dan sejumlah masyarakat dari kelompok tani. (YY)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca