29 C
Medan
Selasa, 7 Mei 2024

Hakim Bentak Massa Pengunjung Sidang Penistaan Agama

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

AKSESDOTCO – Batalnya sidang penistaan agama dengan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni, 62, di Pengadilan Negeri (PN) Medan menyisakan cerita lain. Hakim ketua persidangan tersebut, Erintuah Damanik, membentak pengunjung sidang karena beberapa di antaranya berkomentar saat sidang penundaan berlangsung di ruang sidang Cakra 7 PN Medan, Senin (3/7/2017) sore.

Kejadian bermula ketika hakim Erintuah menyebutkan, sidang akan kembali digelar Selasa (4/7/2017) dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) Aisyah untuk menghadirkan terdakwa Anthony Hutapea pada hari yang dimaksud. Menanggapi itu, beberapa orang dari kerumunan massa berbicara menanggapi. “Kamis aja, Kamis (6/3/2017),” ucap beberapa.

Namun, spontan, ucapan itu dibalas Erintuah dengan bentakan. “Diam,” ujarnya berteriak. Massa langsung terdiam. Selanjutnya hakim Erintuah mengetuk palu tanda sidang diakhiri untuk digelar kembali, Selasa (4/7/2017).

Untuk diketahui, sidang penistaan agama oleh pengusaha transportasi di Kota Medan tersebut sebelumnya sudah dua kali digelar. Sidang perdana dengan agenda dakwaan, Selasa (13/6/2017) dan Selasa (20/6/2017). Ormas Islam yang tergabung dalam GAPAI Sumut tersebut berkomitmen untuk mengawal jalannya persidangan perkara yang cukup menyita perhatian masyatakat Indonesia khususnya umat Islam. Puluhan massa dari berbagai ormas terlihat menjadi pengunjung sidang setiap kali perkara tersebut disidangkan.

Seperti diketahui, ‎Anthony didakwa telah menistakan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW. Dalam dakwaan JPU Aisyah, Antoni telah melakukan penistaan agama melalui akun facebook miliknya dengan menggunakan hape merek Vivo Type Y35 dengan nomor telepon seluler 0819642213 dari salah satu hotel di Yogyakarta.

“Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan
atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) pada tanggal 18 Februari 2017, saat menginap di salah satu hotel yang terletak di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta,” tutur Aisyah. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca