25.6 C
Medan
Kamis, 16 Mei 2024

Penyebar Hoax Penyerangan Mapolda Sumut Diringkus

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

AKSESDOTCO – ‎Aparat gabungan Subdit 2 Kriminal Khusus dan Subdit 3 Kriminal Umum Polda Sumut meringkus tersangka penyebar kabar hoax di jejaringan sosial Minggu (2/7/2017) malam di Desa Tadukan Raga, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan tersangka atas nama Surya Hardyanto (31) terkait kabar bohong yang di postingnya terkait kasus penyerangan markas Polda Sumut baru-baru ini yang menewaskan Aiptu Martua Sigalingging.

Dalam postingan akun facebook tersangka tertulis bahwa tersangka penyerangan bernama Ardila Ramadhan ‎dilatar belakangi oleh masalah utang piutang. Tidak hanya itu, tersangka juga menuliskan bahwa tersangka (Ardila Ramadhan) dan korban (Aiptu Martua Sigalingging) bukan muslim.

Atas dasar postingan kabar hoax itu tersangka Surya Hardyanto ‎ini mendekam di markas Polda Sumut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

‎Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam keterangan pers tertulisnya Senin (3/7/2017) menyebutkan bahwa tersangka kini dalam pemeriksaan penyidik.

“Benar. Tersangka sudah kita amankan karena menyebarkan kabar bohong terkait kasus penyerangan markas Polda Sumut. Tersangka dijerat Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE,” tandas Rina. ‎(did)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca