31.7 C
Medan
Senin, 29 April 2024

Ormas Islam Ragukan Kinerja Hakim Kasus Anthony Hutapea

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

AKSESDOTCO – Sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam elemen Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut meragukan kredibilitas hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara penistaan agama dengan terdakwa Anthony Ricardo Hutapea.

Mereka mengkhawatirkan, kepemimpinan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik tersebut dalam putusannya nantinya tidak akan memberikan rasa keadilan terhadap umat Islam yang agama dan rasulnya Muhammad SAW dinistakan terdakwa.

Rafdinal selaku salah satu Pimpinan GAPAI Sumut dari Muhammadiyah Sumut mengatakan, penyebab keraguan pihaknya lantaran ketua majelis hakim, Erintuah Damanik yang non-muslim. “Keraguan kami karena itu (ketua majelis hakim non-muslim). Jadinya tidak obyektif dalam memutuskan perkara ini. Tapi, sejauh ini masih sesuai dengan koridor hukum memimpin sidang ini. Kita minta majelis hakim tidak menyakiti hati umat islam,” ujar Rafdinal, Senin (3/7/2017) di gedung PN Medan.

Yang akan dilakukan pihaknya selanjutnya kata Rafdinal, akan menggelar audiensi dengan Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan. “Kami akan beraudiensi soal ini kepada ketua PN Medan, untuk segera ditanggapi permintaan kita agar majelis hakim tidak main-main dengan perkara ini, ” kata Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.

Dia menyebutkan, jika ada terlihat indikasi hakim tidak serius dalam menangani perkara tersebut, pihaknya berencana menyurati ketua PN Medan. “Kalau kami lihat mulai nggak beres (hakim), kami akan surati ketua PN Medan seperti yang sudah dilakukan FPI (Front Pembela Islam Kota Medan),” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua IV FPI Kota Medan, Reza, membenarkan pihaknya sudah menyurati ketua PN Medan meminta pergantian majelis hakim perkara tersebut. “Kami sudah surati ketua PN Medan yang isinya meminta hakim harus diganti, karena dia tidak bisa mewakili aspirasi umat Islam. Kami minta hakim pengganti nanti supaya bisa mendudukan persoalan ini dengan arif dan bijaksana,” ungkap Reza.

Menurutnya, penugasan hakim yang notabene bukan beragama Islam dalam kasus tersebut sebagai langkah keliru. “Ini yang disidangkan adalah kasus penistaan agama Islam. Kenapa bisa ketiga hakimnya non muslim? Jadi kita tidak terima, dan meminta ketua pengadilan negeri Medan mengganti hakimnya sesuai dengan keinginan umat Islam. Memang saat ini hakim belum ada melakukan kesalahan apapun. Tapi, kami khawatirkan nanti jika saat putusan, hakim tidak merasakan apa yang kami rasakan sehingga putusan tidak mencerminkan rasa keadilan,” jelas Reza.

Untuk diketahui, pada kasus dengan terdakwa Anthony Hutapea tersebut, persidangan perkara itu dipimpin hakim ketua Erintuah Damanik dan dibantu dua hakim anggota di antaranya Johnny Simanjuntak. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca