28.9 C
Medan
Jumat, 29 Maret 2024

Penjual Produk Non Halal dan Non Higienis Akan Disanksi

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Hati-hati bagi pengelola dan penjual produk makanan, minuman dan obat-obatan yang menjual produk yang tidak halal dan non higienis tanpa ada keterangan produk yang jelas akan dipidana kurungan penjara minimal 6 bulan dan dicabut izin operasionalnya.

Soalnya, 25 Juli 2017 mendatang, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis akan diparipurnakan di gedung DPRD Kota Medan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Rajuddin Sagala mengungkapkan Pansus Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis telah mengajukan jadwal paripurna Ranperda Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis 25 Juli 2017 mendatang kepada Badan Musyawarah (Banmus).

“Alhamdulillah sudah tidak ada kendala lagi. Insya Allah tanggal 25 Juli ini sudah bisa diparipurnakan. Setelah Ranperdanya disahkan nanti, bakal ada sanksi tegas bagi yang melanggarnya,” ungkapnya kepada akses.co di ruang Fraksi PKS lantai 4 gedung DPRD Kota Medan, Selasa (4/07/2017).

Rajuddin Sagala meminta agar masyarakat menginformasikan kepada Pemerihtah Kota (Pemko) Medan bila menemukan orang yang melanggar Perda Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis tersebut.

“Makanya, kami minta setelah Ranperda ini disahkan agar segera disosialisasikan segera, agar masyarakat bisa menginformasikan bila ada orang yang melanggar Perda tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Rajuddin Sagala menambahkan di dalam Perda Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis tersebut tidak hanya memfokuskan kepada pengawasan produk non halal, namun juga produk makanan dan minuman yang non higienis.

“Kalau ada yang mengedarkan produk makanan dan minuman yang non higienis juga akan ditindak,” pungkasnya. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca