28 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

Hasyim: Developer Pasar Timah Harus Tunggu Putusan MA

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Terkait belum dimulainya revitalisasi Pasar Timah, Medan, anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Hasyim meminta kepada developer Pasar Timah bersabar, sampai putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) keluar.

Hal itu diungkapkan Hasyim menanggapi pernyataan Developer Pasar Timah, Sumandi Wijaya, yang mengeluhkan lambatnya proses pemindahan pedagang pasar itu ke tempat penampungan yang sudah disediakan yang menyebabkan pembangunan Pasar Timah belum juga dapat dilaksanakan.

“Revitalisasi Pasar Timah belum bisa dilakukan karena masih berperkara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Karena itu, developer harus menahan diri sampai putusan MA tentang Pasar Timah keluar. Kita tunggulah dulu. Marilah kita menghormati hukum,’’ ungkapnya, Rabu (25/07/2018).

Hasyim berharap pihak developer tidak memaksakan diri untuk segera memindahkan pedagang dan segera membangun Pasar Timah. Kalau developer mengeluhkan tentang lamanya proses hukum yang bertingkat-tingkat, disebutkan Hasyim, hal itu merupakan konsekwensi dari masalah yang terjadi.

‘’Kalau kita (F-PDIP) bersikap akan tetap mengadvokasi pedagang sampai adanya putusan MA,’’ paparnya.

Hasyim menambahkan terjadinya persoalan pada rencana revitalisasi Pasar Timah ini dikarenakan sikap awal pihak developer yang tidak ‘merangkul’ pedagang. Akibatnya muncul berbagai asumsi yang membuat pedagang khawatir.

Developer Pasar Timah, sebut Hasyim, tidak mengambil contoh dari pelaksanaan revitalisasi Pasar Titikuning (Tikung). Katanya, developer di Pasar Tikun, sejak awal melakukan langkah yang ‘merangkul’. Mereka berkali-kali melakukan dialog secara terbuka dengan pedagang.

‘’Dan hasilnya sangat baik. Tidak ada gejolak. Karena pedagang merasa nyaman. Berbeda dengan Pasar Timah,’’ ungkapnya.

Hasyim juga menyebutkan banyaknya persoalan yang terjadi pada rencana revitalisasi Pasar Timah, yang membuat pedagang was-was. Dari mulai persoalan gedung penampungan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), sampai SIMB untuk Pasar Timah yang belum dilengkapi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

‘’Persoalan di Pasar Timah sangat banyak. Kelirunya lagi, sejak awal pihak developer tidak pernah duduk sama dengan pedagang, menjelaskan tentang rencana revitalisasi serta penempatan pedagang selanjutnya. Sekarang masalahnya sedang berproses di ranah hukum. Sebaiknya, kita tunggu saja keputusan hukumnya,’’ pungkas Hasyim.

Sebelumnya, saat menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Medan yang membahas revitalisasi Pasar Timah, developer Pasar Timah, Sumandi Wijaya menyebutkan harusnya tidak ada lagi alasan para pedagang bertahan berjualan di Jalan Timah. Dia juga meminta Pemko Medan tegas memindahkan pedagang ke tempat penampungan. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca