31.8 C
Medan
Minggu, 5 Mei 2024

Tak Bisa Bendung Nafsu Liar, Monang Cabuli Anak Tetangga

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Nafsu liar Dedi alias Bapak Monang (40) warga Dusun VII, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai tak terbendung ketika melihat bocah perempuan berinsial LCS yang berusia 3 tahun.

Mahkota bocah yang masih tak tahu apa-apa ini sudah dirusak oleh Dedi alias Bapak Monang. Iya, Dedi telah mencabulinya dengan cara memasukan jarinya ke kemaluan korban.

Lantas, orangtua korban berinisial RS yang tak lain tetangga pelaku merasa curiga pada bagian kemaluan anaknya. RS pun bertanya pada anaknya. Dengan polosnya korban mengatakan bahwa pelaku telah memasukkan jari ke kemaluannya.

Seketika RS meradang dan memeriksa kemaluan anaknya itu. Benar saja, kemaluan anaknya memerah. Dengan emosi RS membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai dengan nomor LP/137/V/2018/SU/Res Sergai.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Alexander Piliang pada wartawan, Rabu (25/7/2018) mengatakan pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Modusnya pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Korban merasa kesakitan dan lapor ke kita. Pelaku kita tangkap dari kediamannya dan kini sudah kita tahan,” tutup AKP Alexander. (did)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca