30 C
Medan
Senin, 20 Mei 2024

Hendra DS: Penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan Harus Dimaksimalkan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Anggota DPRD Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Medan, Hendra DS meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Mengingat anggaran yang disediakan Pemko Medan untuk menanggulangi kemiskinan di Kota Medan rata-rata, Rp 300 milyar per tahun.

“Anggarannya besar, itu rata-rata Rp 300 milyar. Tapi faktanya, angka kemiskinan di Kota Medan tidak berkurang. Makanya, penerapan Perda Penanggulangan Bencana harus dimaksimalkan,” ungkapnya saat sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana di Jalan Tuba IV, Medan Denai, Minggu (25/02/2018).

Hendra DS menambahkan berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Kota Medan lebih dari 200.000 orang. Penduduk miskin menempati posisi terbanyak jumlah penduduk miskin dibandingkan kabupaten kota lain di Sumut.

Berdasarkan Bab 3 Pasal 5 Perda Penanggulangan Kemiskinan itu dijelaskan tentang identifikasi atau klasifikasi penduduk miskin. Menurut Hendra DS bila memang jumlah penduduk miskin Kota Medan sudah berkurang, harusnya Pemko Medan melakukan identifikasi ulang.

“Data penduduk miskin itu untuk tahun 2016. Harusnya, dengan anggaran Rp 300 milyar itu, jumlah penduduk miskin di Kota Medan bisa berkurang. Itu artinya, penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan belum maksimal,” ungkap ketua Komisi C DPRD Kota Medan itu.

Padahal, di dalam Perda Penanggulangan Bencana itu diatur tentang hak atas kebutuhan pangan, hak pelayanan kesehatan, hak pendidikan, hak modal usaha, hak atas perumahan, hak air bersih dan sanitasi, hak mendapatkan lingkungan yang baik dan hak keamanan.

“Jadi, jangan anggarannya dikucurkan tapi angka kemiskinan di Kota Medan tidak berkurang. Makanya, Perdanya harus benar-benar dijalankan,” pungkas politisi dari Fraksi Hanura itu.

Sementara itu, Lurah Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Zainal yang turut hadir di acara sosialisasi Perda itu mengungkapkan beberapa program penanggulangan kemiskinan Pemko Medan sudah diterapkan di kelurahan tersebut.

“Salah satu programnya adalah PKH. Selama ini, kelurahan ini dapat kuota PKH untuk 1000 KK. Di kelurahan ini, jumlah penduduknya ada 40.000 KK dan umumnya, masyarakatnya menengah kebawah. Kami mengapresiasi acara sosialisasi Perda ini biar segera terlaksana,” ungkapnya. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca