30 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

IMB Pasar Timah Diterbitkan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Wali Kota Medan Dzulmi Eldin membenarkan bahwa Pemko Medan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan relokasi Pasar Timah, di Jalan Timah Kecamatan Medan Area. Tak hanya itu, Eldin pun mengakui relokasi tersebut sudah seizin dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Iya izinnya dari kita, atas rekomendasi kereta api (PT KAI),” kata Dzulmi Eldin usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Kota Medan, Senin (28/8/2017).

Menurut Eldin, PT KAI telah memberikan izin dan rekomendasi terhadap relokasi Pasar Timah. Namun ketika ditanyakan bahwa relokasi bagi pedagang berada di jalur hijau, dirinya enggan menjawab secara konkret. Ia hanya hanya menegaskan bahw pihaknya telah mendapat izin dan rekomendasi dari pihak PT KAI terhadap bangunan relokasi tersebut. “Rekomendasinya ada dari kereta api,” ujarnya lagi.

Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Jhon Ester Lase mengatakan belum mendapat informasi terkini dari anggotanya perihal penyimpangan Garis Sempadan Bangunan (GSB) relokasi Pasar Timah. “Saya kebetulan belum cek lagi, informasinya belum ada dari anggota. Memang pekan lalu mereka sudah mengecek dan turun ke sana,” katanya saat dikonfirmasi via seluler.

Namun ia enggan menerangkan lebih rinci terhadap pelanggaran GSB yang diklaim pihaknya atas relokasi Pasar Timah. “Bisa ditanyakan langsung ke pak kepala dinas, karena persoalan Pasar Timah ini saya tidak mengikuti sejak awal. Tapi memang saya belum dapat laporan terbaru lagi,” ungkapnya. (eza)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca