33 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

IMB Revitalisasi Pasar Timah Dipertanyakan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Diduga karena adanya “permainan” di balik pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Timah, Medan, Komisi D DPRD Kota Medan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan memanggil Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang ( PKP2R) Medan, Samporno Pohan.

RDP tersebut juga sekaligus untuk mempertanyakan relokasi permanen Pasar Timah yang berdiri di jalur hijau milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Sudah pasti akan kita panggil kadisnya untuk mempertanyakan MoU atau perjanjian antara PT KAI dan pengembang Pasar Timah. Terlebih lagi Dinas PKP2R telah menerbitkan IMB atas nama Sekda Medan, Syaiful Bahri Lubis. Karena lokasinya itukan berada di jalur hijau,” ungkap anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Ibnu Ubaydillah, Selasa (5/08/2017).

Ibnu Ubaydillah menambahkan waktu pengembang Pasar Timah mengajukan gambar penerbitan IMB, seharusnya wajib dibuat sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan.

Soalnya, sesuai aturan, Garis Sempadan Bangunan (GSB), jaraknya itu enam meter antara objek bangunan dengan fasilitas umum, seperti double track milik PT KAI itu. Namun fakta di lapangan, GSBnya kurang dari 6 meter.

“Perlu dikroscek objektivitas permohonan keringan GSB itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PKP2R, Samporno Pohan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan IMB relokasi Pasar Timah. “IMBnya sudah ada itu,” ungkapnya. (din)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca