30 C
Medan
Selasa, 7 Mei 2024

Iuran BPJS Naik: Janganlah Buat Sakit Rakyat

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, akses.co – Pemerintah akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai Januari 2020. Sebelum itu dilakukan, ada beberapa kritik dan catatan penting yang disampaikan elemen rakyat.

Dalam sebuah wawancara dengan aktivis sosial di Sumatera Utara, Dr Edy Ikhsan, bahwa ada sejumlah catatan yang mesti digarisbawahi terkait kenaikan iuran BPJS tersebut. Pertama, pemerintah harus secara jujur menjelaskan sebab defisitnya keuangan BPJS. Sebab dinilai masih ada yang belum diungkap penyebabnya, misalnya saja rumah sakit di Medan yang diduga menyelewengkan dana BPJS.

“Kasus itu sudah jadi temuan Kejati Sumut pada Juli 2019 meski belum ada titik terang lagi saat ini. Artinya ini harus diungkap sebagai penyebab, bukan hanya soal tunggakan peserta,” ungkap Edy, Senin 4 November 2019.
Kemudian, Edy yang juga akademisi Fakultas Hukum USU itu menambahkan catatan lainnya. Yakni tentu saja soal pelayanan. Setelah lima tahun berdiri, dia menilai pelayanan BPJS masih jauh dari harapan. Bahkan karena pesertanya banyak dari kalangan miskin, pelayanannnya pun terkesan ditempatkan di kelas miskin dan dimiskinkan. “Harus ada ekstra evaluasi soal pelayanan ini,” tegas Edy.

Edy juga menyinggung soal kenaikan iuran BPJS untuk peserta PBI yang ditanggung APBD dan APBN. “Kepesertaan PBI ini harus tepat sasaran. Kita harus hindari soal manipulasi data agar tidak ada penyimpangan yang merugikan keuangan daerah dan negara,” ujarnya.

Di sisi lain, Edy juga mempertanyakan kenaikan iuran yang sudah berlaku November 2019 ini. Kenapa rakyat yang seolah dibebani untuk menutup defisit ini. “Sudah beberapa orang menggerutu soal kenaikan November 2019. Padahal dikatakan pemerintah mulai berlaku Januari 2020. Harus ada penjelasan soal ini,” tegas Edy.

Belum lagi soal isu-isu yang menyebutkan adanya relawan penagih tunggakan BPJS dan wacana sanksi-sanksi bagi peserta yang menunggak. Misalnya isu bahwa penunggak BPJS Mandiri disebutkan tidak bisa melakukan transaksi akad kredit rumah dan sebagainya. “Kita bukan negeri debt collector, yang pemilik mandatnya dikejar-kejar melalui telepon dan sebagainya karena ketidakmampuan membayar iuran. Isu-isu sanksi bagi penunggak iuran juga mesti diklarifikasi. Sebab ini persoalan sensitif. Kehidupan rakyat miskin sudah sulit, jangan lagi dibebani hal-hal yang memberatkan,” kata Edy.

Edy menggarisbawahi bahwa negara harus hadir secara konkrit dalam jaminan kesehatan masyarakat. “Bukankah BPJS itu sistem dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kenapa rakyat yang seolah dibebani untuk menutup defisit ini. Janganlah buat sakit rakyat,” tukas Edy Ikhsan.

Sebelumnya disebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis, 24 Oktober 2019. Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ujar Jokowi dalam Perpres No 75 Tahun 2019.(rel/rih)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca