28.9 C
Medan
Selasa, 21 Mei 2024

Kampusi Promo Gugat Mantan Gubsu Rp13 Miliar

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, akses.co – Pemilik Event Organizer (EO) Kampusi Promo Herwin menggugat mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Erry Nuradi, terkait tidak dibayarkannya uang pelaksanaan kegiatan Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016 sebesar Rp13 miliar.

`Namun, untuk sidang agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat batal digelar Rabu (6/3), karena hakim ketua Djaniko Girsang berhalangan hadir.

Penggugat Herwin yang didampingi kuasa hukumnya Enni Martalena Pasaribu mengatakan, kegiatan Pondok Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016, sebelumnya telah ada kesepakatan dengan pihak tergugat bahwa kegiatan tersebut telah ditunjuk Herwin sebagai pelaksana kegiatan.

“Nilai anggarannya Rp13 miliar, kegiatan berlangsung selama bulan puasa, satu bulan penuh. Namun setelah selesai kegiatan, pembayarannya tidak dilakukan sesuai kesepakatan,” ucap Enni kepada wartawan.

Pihaknya, sebelumnya sudah pernah melakukan upaya mediasi dengan para tergugat, namun dari hasil mediasi tersebut, pihak tergugat belum bisa membayarkannya. Namun setelah beberapa kali sidang bergulir, diketahui, ternyata pihak tergugat sudah ada membayarkan kepada vendor-vendor yang ikut kerja sama dengan EO Kampusi Promo.

“Dalam perjalanan sidang ini kami telah melihat bukti-bukti ada beberapa kwitansi yang dibayarkan pihak tergugat kepada beberpaa vendor yang kerjasama, tapi bukan melalui klien kami. Kami melihat nilainya belum ada Rp13 miliar, itu lebih kurang baru Rp1 miliar,” ungkap Enni.

Bahkan, kata Enni, kliennya juga mengalami kerugian materiil sebesar Rp10 miliar dan kerugian Immateriil sebesar Rp12 miliar. Terlebih lagi, kliennya juga saat ini tidak dapat lagi bekerja karena barang-barangnya ditahan di tempat kegiatan. Dia berharap gugatan mereka dapat dikabulkan majelis hakim dan kliennya bisa bekerja kembali.

Dikatakan Enni, awal mula kliennya terpilih sebagai EO dalam kegiatan Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016, penggugat membuat permohonan proposal acara kegiatan. “Usai menyiapkan proposal, klien saya menyampaikan kepada pihak tergugat, dan mereka melihatnya sudah cocok dengan angka sehingga klien saya mengerjakan kegiatan itu,” ucap Enni.

Artinya, dalam kegiatan itu, sudah ada kesepakatan langsung antara penggugat dengan para tergugat secara lisan. “Walaupun dia secara lisan, namun di dalam hukum perdata, ada perjanjian tertulis dan ada tidak tertulis, itu sah dalam negara. Walaupun tidak ada yang tertulis, tapi ada kesepakatan itu sah secara hukum,” tegas Enni.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat Syahrizal Fahmi, mengatakan dana acara kegiatan Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016 tidak menggunakan anggaran APBD Pemprovsu, dan hal itu diakui, sudah dinyatakan T. Erry Nuradi saat dalam pembukaan kegiatan itu. Oleh karena itu, lanjut Syahrizal, gugatan yang diajukan penggugat kepada mantan Gubsu T. Erry Nuradi maupun Hendra Arbie sebenarnya tidak berdasar.

Syahrizal juga mengungkapkan persoalan ini pernah dibawa penggugat ke ranah pidana pada tahun 2017.Namun laporan mereka di SP3-kan Polda Sumut.(rel/rih)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca