25.6 C
Medan
Selasa, 21 Mei 2024

Kapabilitas Satpol PP Menertibkan Pelanggar Perda Dipertanyakan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tinggal selangkah lagi. Soalnya, DPRD Kota Medan saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Berbagai opini pun muncul terkait wewenang dan kemampuan Satpol PP dalam menertibkan pelanggar Perda di Kota Medan tersebut.

Dari Fraksi Gerindra misalnya. Fraksi tersebut mempertanyakan kapabilitas Satpol PP dalam menindak pelanggar Perda.

“Ada berapa jumlah Satpol PP di kota Medan dan apakah Satpol PP berani menindak SKPD lain yang melanggar Perda,” ungkap Dame Duma Sari mewakili Fraksi Gerindra saat membacakan pemandangan umum Fraksi Gerindra terkait Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum di rapat paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/7/2017).

Selain mempertanyakan tentang kemampuan Satpol PP dalam menertibkan masyarakat, pemerintah dan badan hukum yang melanggar seluruh Perda di Kota Medan, Fraksi Gerindra juga mempertanyakan tentang cara Pemerintah Kota (Pemko) Medan mensosialisasikan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum bila sudah disahkan nantinya.

“Soalnya dalam banyak kasus yang terjadi di Kota Medan, Perda yang dibentuk sebelum diterbitkan tidak diujipublikkan terlebih dahulu kepada masyarakat. Setelah diundangkan pun kurang disosialisasikan. Peranan sosialisasi Perda ini harus menjadi fokus penting bagi Pemko Medan,” paparnya.

Diketahui sebelumnya, Pemko Medan mengajukan Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Senin (12/6/2017) lalu. Tujuannya sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang menggangu ketentraman dan ketertiban umum dalam masyarakat.

Dalam Penyampaian nota pengantar kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Walikota Medan, T Dzulmi Eldin mengungkapkan dengan adanya Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini akan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.

Ketertiban umum yang akan diatur dalam Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum tersebut diantaranya tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, saluran, kolam dan danau, tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata dan hiburan, tertib usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan dan tertib sosial.

“Kami berharap, kiranya Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum yang kami ajukan ini bisa dibahas sesegera mungkin oleh anggota dewan dan memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak lama agar bisa ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca