32.8 C
Medan
Jumat, 10 Mei 2024

Kasihan, Gaji November Sebagian PNS Pemko Medan Belum Ditransfer

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Sebagian pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Medan belum menerima gaji untuk bulan November 2018 hingga Senin (5/11/2018). Gaji yang biasanya masuk ke rekening pada tanggal 1 setiap bulan itu masih belum ditransfer oleh PT Bank Sumut, bank milik daerah.

“Dimungkinkan seminggu ini. Gaji sebagian PNS di Kota Medan tidak keluar. Karena harus membuat surat kuasa pendebetan rekening (foto) yang disiapkan oleh Bank Sumut dengan materai Rp6000,” kata sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, kepada redaksi akses.co, Selasa (6/11/2018).

Sumber yang bertugas di salah satu dinas di Pemko Medan ini, mengatakan, sampai hari ini, gaji mereka dan ASN lainnya belum ada yang masuk ke rekening masing-masing. “Biasanya tanggal 1 setiap bulannya sudah masuk. Tak pernah meleset terkecuali hari libur,” katanya.

Sumber juga menyatakan, sejumlah PNS sudah banyak yang ribut. Sayangnya, pihak bendahara gaji (di dinas masing-masing) tidak bisa berbuat apa-apa. “Persoalan ini sudah sampai juga ke Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah. Tapi belum ada solusinya. Saya berharap Pak Wali (Wali Kota Medan) turun tangan mengenai ini. Hampir satu minggu gaji kami ditahan,” katanya.

Gaji di Bank Sumut, Pinjam di Bank Lain
Diketahui penggajian (payroll) pegawai Pemko Medan memang ada di Bank Sumut. Kartu pegawai elektronik (KPE) pun sudah terintegrasi dengan ATM Bank Sumut. Hal ini dikarenakan Pemko Medan merupakan salah satu pemilik saham di PT Bank Sumut.

Menurut sumber, permintaan untuk membuat surat kuasa pendebetan rekening (hanya untuk potongan rutin) ini, bisa jadi disebabkan PT Bank Sumut enggan lagi untuk mendebet cicilan pinjaman PNS Pemko Medan di bank lain. “Selama ini memang cicilan pinjaman didebet Bank Sumut lalu ditransfer ke bank lain, tempat PNS meminjam. Sekarang banyak PNS itu meminjam ke bank daerah lain, karena bunganya lebih rendah,” katanya.

Jadi, Kalau nanti surat kuasa itu sudah ditandatangani PNS yang bersangkutan, maka potongan pinjaman akan langsung dibayarkan oleh PNS yang bersangkutan. Tidak lagi melibatkan Bank Sumut. “Intinya, PNS diminta bayar sendiri cicilan pinjaman ke bank lain tempat meminjam itu. Tapi kan seharusnya Bank Sumut tidak menahan gaji kami karena itu hak normatif,” pungkasnya.

Pihak PT Bank Sumut belum bisa diminta tanggapannya mengenai hal ini.(eza)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca