akses.co – Perlakuan berbeda yang diterima terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil mewah, Alexander Hutabarat ternyata tidak diketahui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, M Taufik.
“Saya tidak tahu itu (perlakuan khusus pada Alexander) itu,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (12/7/2017).
Diakuinya, penanganan tahanan di ruang sel sementara PN Medan memang menjadi tanggung jawab pihaknya melalui pengawal tahanan (waltah) Kejari Medan kendati untuk perkara Alexander ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Taufik menyebutkan, untuk penandatanganan membawa terdakwa dari tahanan ke PN Medan merupakan urusan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengurusi perkara itu. Tetapi soal penanganannya di sel tahanan sementara Medan merupakan tanggung jawab waltah dipimpin Koordinator Penuntutan Kejari Medan, Yunitri Sagala. “Nanti orang-orang itu aku bilangkan,” ucapnya lagi.
Untuk diketahui, perkara pidana yang menjerat Alexander itu masih dalam proses persidangan Rabu (12/7/2017) beragenda mendengarkan keterangan terdakwa. Sekadar informasi, Alexander didakwa menggelapkan mobil Toyota Land Cruiser Prado milik Erikson Hutagaol. (sam)