akses.co – Direktur Yayasan Citra Keadilan, Hamdani Harahap mengatakan, saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait bangunan Podomoro City Deli.
Hal itu disampaikan Hamdani usai menghadiri sidang eksekusi putusan MA tentang pembatalan dan pencabutan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Podomoro City Deli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (8/8/2017) siang kendati akhirnya ditunda lantaran pihak termohon eksekusi, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, tidak hadir.
“Sebelumnya, kami menduga, Amdal yang digunakan pihak tergugat (Pemko Medan) sebagai novum pengajuan PK (peninjauan kembali) perkara tersebut palsu atau dipalsukan, sehingga kami melaporkannya ke Polda Sumut. Dan kini Amdal itu juga sedang diperiksa KPK dari informasi yang kami peroleh,” ujarnya.
Menurut Hamdani, Amdal terdiri dari kerangka acuan, rencana kerja lingkungan (RKL) dan lain-lain terdapat kejanggalan. “Intinya dokumen yang tebal-tebal. Logika akal sehat, tidak mungkin Amdal itu tidak ditemukan kalau memang ada dalam proses peradilan, proses peradilan memakan waktu dua tahun, pasti ditemukan Amdalnya karena alasan utama mengabulkan gugatan penggugat karena tidak ada Amdal.
Mustahil kalau ada pasti diajukan di pengadilan tinggi dulu. Tapi sekarang anehnya kenapa tiba-tiba ada? Kita mencurigai kebenaran Amdal itu makanya kita laporkan ke Polda dan info itu ditangkap KPK. Informasi yang kami terima, terkait itu, Eldin juga beberapa kali diperiksa KPK,” ucapnya.
Menurut Hamdani, permohonan eksekusi tersebut disampaikannya karena modus seperti ini terjadi dan sistemik di Medan. “Hukum tidak dipatuhi lagi oleh kapitalis, apalagi pembangunan Podomoro berdampak buruk pada lingkungan seperti siaran TVRI Stasiun Medan, DAS (daerah aliran sungai) Sungai Deli dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) itu tidak boleh,” ungkapnya.
Sementara pasca putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan untuk membatalkan perizinan alias Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Mega Proyek Podomoro City Deli di Jalan Putri Hijau, Medan.
Kasasi tersebut sebelumnya didaftarkan ke MA pada 7 Juni 2016 lalu dengan termohon atau tergugat Wali Kota Medan dan PT Sinar Menara Deli, pengelola bangunan Podomoro Deli City. MA pada putusan 11 Agustus 2016 tidak hanya mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadila tapi juga membatalkan putusan PT TUN Medan.
Dengan putusan tersebut kata Hamdani, pihaknya sebelumnya sudah menyurati agar wali kota Medan secara sukarela melaksanakan putusan MA tersebut. “Namun sampai sekarang tidak diproses. Keputusan itu sudah inkraht, makanya harus dieksekusi. Tahapannya dipanggil pihak-pihak terkait karena kami sudah jelaskan melalui permohonan ke PTUN. Demi bangsa ini, karena ketidakpatuhan dan konspirasi jahat antara pemilik modal dan penguasa, perrmainan antara “mata hitam” dan “mata sipit” di sini,” ungkapnya tanpa menjelaskan maksudnya lebih lanjut. (sam)