akses.co – Kabag Hukum Setdako Medan, Sulaiman Harahap enggan berkomentar banyak terkait eksekusi putusan Mahkamah Agung terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Podomoro di Jalan Putri Hijau Medan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (8/8/2017). Dia hanya mengatakan, mereka tidak ada diberitahukan terkait eksekusi tersebut.
“Kami tidak ada diberitahukan atau diundang terkait eksekusi tersebut. Jadi, tidak tahu,” ungkapnya kepada akses.co, Selasa (8/8/2017).
Tidak adanya pemberitahuan terkait eksekusi ini, pihaknya belum mengetahui apa saja bunyi putusan tersebut. Begitu juga langkah yang diambil setelah putusan tersebut. “Belum tahu langkap apa yang diambil. Putusannya juga belum tahu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PTUN yang menangani perkara ini, M Ilham Lubis mengatakan, eksekusi putusan MA ini ditunda sampai Selasa depan. Penundaan dikarenakan pihak Pemko Medan tidak hadir. “Ditunda sampai Selasa depan karena pihak Pemko Medan tidak hadir,” jelasnya. (eza)