26.7 C
Medan
Selasa, 30 April 2024

Satu Terdakwa Kepemilikan 85 Kg Sabu Dihukum Mati

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Satu dari tiga terdakwa kepemilikan 85 Kilogram (Kg) sabu, M Rizal alias Hasan, 35, dijatuhi hukuman mati hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada sidang di ruang Kartika, Selasa (8/8/2017).

Majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjutak menilai Rizal terbukti bersalah memiliki dan menguasai sabu seberat 85 Kg dan 50 ribu pil ekstasi.

“Menyatakan terdakwa ‎Rizal alias Hasan bersalah melakukan pemufakatan jahat dengan memiliki sabu seberat 85 Kilogram dan 50 ribu pil ekstasi. Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman mati,” ungkap Majelis Hakim diketuai oleh Morgan Simanjuntak dihadapan terdakwa di ruang Kartika di PN Medan, Selasa (8/8/2017) sore.

Selain itu, Majelis hakim juga membacakan surat putusan terhadap ‎M Safa, 28, dengan hukuman penjara selama 20 tahun.”Terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” ucap majelis hakim.

Majelis hakim juga memvonis hukuman pidana penjara seumur hidup kepada ‎Julpriatin, 35. Ketiganya diadili dengan berkas berbeda dalam kasus yang sama. “Tidak ada hal yang meringankan ketiga terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia ini,” ucap hakim Morgan Simanjuntak.

Dalam nota putusan majelis hakim, ‎ketiga terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, tiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut, lebih tinggi dari tuntutan JPU, K Sinaga. Untuk‎ M Rizal alias Hasan dituntut Seumur Hidup. Sementara itu, M Safa dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan, Julpriatin dituntut seumur Hidup.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa diamankan oleh petugas ‎Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) pada tanggal 26 Oktober 2016. Ketiga terdakwa langsung diciduk oleh petugas anti narkotika itu, saat mengendari mobil Nissan X-Trail.

Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga terdakwa sedang mengangkut 8 jerigen berisi 85 Kg sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi. Ketiga terdakwa yang diringkus mengaku sabu-sabu dan ekstasi itu milik Akong, warga Tanjung Balai. Narkotika itu rencananya akan dikirim ‎ke Medan dan akan didistribusikan kesejumlah daerah di tanah air ini. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca