32.8 C
Medan
Senin, 29 April 2024

Keluarga Korban Pembunuhan Malah Ancam Pidanakan Wartawan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Ada kejadian menarik usai sidang dakwaan kasus pembunuhan dengan terdakwa Henderi alias Hendry Gondrong, 37, Selasa (1/8/2017) sore. Bukannya meminta agar awak media memberitakan sidang tersebut apa adanya, seorang kerabat korban malah mengancam memidanakan para jurnalis.

Kejadian di aula Pengadilan Negeri (PN) Medan itu berawal ketika seorang kerabat korban, perempuan bernama Riski berusaha dikonfirmasi beberapa awak media terkait teriakannya usai sidang mengutuk aksi terdakwa membunuh Almithania, 34.

Rasa simpati kepada keluarga korban sontak berubah ketika seorang kerabat korban malah berteriak dengan nada mengancam, “Awas kalau kalian beritakan ya, ku tuntut kalian,” teriak lelaki muda yang tidak diketahui namanya itu.

Sontak pernyataan itu memancing amarah sejumlah wartawan, kendati selanjutnya menjelaskan fungsi wartawan kepada pria tersebut. “Ini sidang dibuka untuk umum, hak kami memberitakannya,” ujar Rido, seoerang wartawan surat kabar harian di Medan.

Tetapi, jawaban tersebut bukannya membuatnya lebih tenang, tetapi malah semakin gusar, setelah wartawan lain menghardik. “Siapa kali kau mengancam-ancam wartawan?” teriak Donald, wartawan media lainnya,

Pria tersebut bukannya diam, dia malah menunjukkan sikap menantang. “Jadi kalian mau apa?” ucapnya. Sontak, sejumlah wartawan mencoba mendekati pria tersebut, namun keluarga melerai. “Udah ya bang. Maklumi aja, dia lagi nggak tenang hatinya,” ujar seorang wanita paruh baya lalu bergegas meninggalkan gedung PN Medan beserta kerabatnya yang lain.

Menurut Rido, apa yang dilakukan pria tersebut malah mengurangi rasa simpati kepada keluarga korban. “Dia kan keluarga korban. Seharusnya dia tidak bilang begitu kepada media. Ini yang harusnya kita simpatik dengan apa yang dialami keluarganya, malah jadi benci liat ulah anak itu tadi,” ucap Rido.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Aisyah dalam dakwaannya menyebutkan, Hendry didakwa membunuh korban Almithania dengan mencekik leher hingga tak bernafas. Sebelumnya, Hendry Gondrong tak menghiraukan Almithania meminta ampun usai terdakwa mukul bagian bibir hingga 15 kali pukulan. Usai Almithania tak bernyawa, terdakwa menyeret korban dan memasukkan ke dalam ember berisi air tanpa busana. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca