akses.co – Dua unit papan reklame yang terletak di Jalan Iskandar Muda simpang Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Multatuli simpang Jalan Suprapto dibongkar, Selasa dini hari (1/8/2017). Keduanya dibongkar karena tidak punya izin.
Proses pembongkaran berjalan lancar. Sebab pemilik papan reklame tidak ada yang berupaya untuk menghalangi maupun menunda pembongkaran.
Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan mengatakan, pembongkaran akan terus dilakukan untuk membersihkan Kota Medan dari papan reklame ilegal maupun pendiriannya yang tidak sesuai dengan peraturan maupun ketentuan berlaku.
“Sampai saat ini ada sekitar 149 papan reklame baik berukuran besar, sedang maupun kecil yang telah kita bongkar. Selain tidak memiliki izin, pendirian papan reklame yang kita bongkar itu tidak sesuai dengan peraturan maupun ketentuan berlaku,” kata Sofyan.
Selanjutnya, mantan Camat Medan Area itu me-warning para pemilik papan reklame bermasalah untuk segera membongkar sendiri papan reklamenya. Ditegaskannya, papan reklame bermasalah itu belum tersentuh karena keterbatasan personel dan peralatan yang dimiliki.
“Semuanya (pembongkaran papan reklame bermasalah) tinggal menunggu waktu saja. Jika tidak ingin rugi dan material papan reklamenya kita amankan usai pembongkaran, saya minta kepada seluruh pemilik papan reklame bermasalah untuk segera membongkar sendiri,” tegas Sofyan. (eza)