akses.co – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu disergap personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, saat mengendarai mobil di Jalan Banteng Kelurahan Sei Sekambing Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (2/8) dinihari.
Pelaku yang diamankan berinisial SG (42) warga Jalan Garuda Medan Sunggal, dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu seberat 500 gram, dan 1 unit mobil Mazda.
“Info dari masyarakat ada seorang laki-laki bernama SG menyimpan dan memiliki narkotika jenis shabu. Anggota melakukan penyelidikan dan melihat tersangka SG berada di pinggir Jalan Banteng Medan,” ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Yudi Frianto, Rabu sore.
“Selanjutnya tersangka diamankan di dalam mobilnya dan dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut dan menemukan BB shabu di bawah jok tempat duduk tsk berupa 5 bungkus plastik narkotika jenis shabu dengan berat 500 gram,” sambungnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka lalu diboyong ke Polrestabes Medan. “Masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui darimana sabu itu dia peroleh,” tandas Yudi. (did)