29 C
Medan
Selasa, 7 Mei 2024

Kilang Padi di Batubara Mangkrak, Kejatisu Periksa Kadis Pertania dan 5 Orang Lainnya

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATUBARA, akses.co – Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi bantaun pengadaan mesin penggiling dan alat pengering padi terus berlanjut, sampai saat ini penyidik Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara (Kejatisu) telah memeriksa 6 orang terduga/saksi, salah satunya Kepala Dinas Pertanian Batubara.

Informasi yang dihimpun, tahun anggaran 2020 melalui Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 3,8 Miliar. Dinas Pertanian Kabupaten Batubara menganggarkan belanja barang dan bantuan sebanyak Rp. 1.372.000.000 yang diserahkan kepada Gapoktan Tunas Muda Desa Air Hitam untuk pengadaan mesin pengering dan 1 unit gilingan padi, dan diduga dilakukan dengan proses penunjukan langsung kepada CV. NUGRAHA PERKASA AFRIN HUSNI pertanggal 23 November 2020.

Namun setelah berita acara serah terima barang pada Selasa (22/12/2020) yang di tanda tangani Kepala Dinas Pertanian TA 2020 Muhammad Ridwan, PPTK Distan Suriana selaku pihak pertama dengan Ketua Gapoktan Tunas Muda, Ahmad Syafii, bantuan Rp. 1.372.000.000 tersebut tidak berfungsi atau mangkrak.

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST), mesin pengering dan penggilingan padi diserahterimakan pada tanggal 22 Desember 2020, namun faktanya tidak sesuai dengan jadwal karena peralatan baru tiba di Kabupaten Batubara tepatnya di Dusun I Desa Air Hitam mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga tanggal 19 Januari 2021.

Perihal temuan ini, Asisten Intel (Astel)  Kejatisu membenarkan pihaknya telah memanggil dan mengambil keterangan dari 6 orang yang diduga berkaitan dengan pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi tersebut.

“Keenam orang yang telah dipanggil dan diperiksa diantaranya Kadis Pertanian, PPK, PPTK, Ketua Gapoktan Tunas Muda, Kepala Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh dan oknum pembuat proposal pengadaan mesin penggiling padi dan alat pengering padi,” terang sumber yang enggan menyebutkan namanya saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler, Kamis (29/09/22).

Pemanggilan tersebut dilakukan menindaklanjuti pengecekan lapangan dan pengambilan keterangan yang dilakukan pejabat  Astel Kejatisu di Kilang Padi yang sampai saat ini tidak dioperasikan.

Mangkraknya mesin penggilingan padi Gapokan Tunas Muda ini menjadi perhatian serius Bupati Batubara Ir. Zahir MAP, yang melakukan kunjungan pada Juli 2022 lalu.

Zahir meminta agar mesin tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian petani. Namun sayang, sejumlah oknum dan pengurus Gapoktan tak satupun memberitahukan jika 17 mesin dinamo penggilingan hilang atau raib. Selain tidak memiliki dinamo, mesin giling modern tersebut dikabarkan tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak bisa dimanfaatkan. (firs)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca