31.7 C
Medan
Senin, 20 Mei 2024

Komisi C Minta Pengelola Pasar Pringgan Dievaluasi

Pengelolaan Pasar Pringgan oleh pihak ketiga menuai kritikan tajam dari DPRD Kota Medan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co- Komisi C DPRD Kota Medan merekomendasikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengevaluasi kerjasama pengelolaan Pasar Pringgan dengan PT Parbens. Asisten Umum Pemko Medan, Ikhwan Habibi Daulay pun mendukung langkah itu.

Hal itu disebabkan, selama hampir setahun dikelola pihak ketiga, banyak permasalahan dialami pedagang Pasar Pringgan.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pasar Pringgan. RDP itu digelar di ruang Komisi C DPRD Kota Medan, Rabu (13/12/2018).

“Menurut kita, Pemko harus evaluasi PT Parbens. Sesuai dengan rekomendasi kita pada 2017 lalu, pengelolaan Pasar Pringgan dikembalikan ke PD Pasar,” ungkap Boydo.

Selain itu, diketahui banyak masalah baru yang timbul sejak PT Parbens mengelola Pasar Pringgan. Seperti banyaknya kutipan pada pedagang dengan alasan pembayaran fasilitas dan sewa kios yang tak sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Tidak hanya itu, dari royalti Rp 1,6 miliar yang harus diberi ke Pemko Medan, PT Parbens baru membayar Rp 800 juta.

“Perpanjangan masa sewa pedagang tak dikasih, kalau tidak menyelesaikan pembayaran yang diminta PT Parbens. Jadi itu harus dievaluasi, apakah PT Parbens layak mengelola Pasar Pringgan,” ungkap Boydo.

Anggota Komisi C lainya, Jangga Siregar meminta PD Pasar secepatnya memberi surat edaran kepada pedagang apa saja pungutan yang diperbolehkan.

“Jika ada pungutan diluar dari ketentuan itu, pedagang tentunya bisa menolak. Termasuk dalam pemberian fasilitas, seperti AC. Selayaknya PT Parbens harus mendapat persetujuan dulu dari pedagang Pasar Pringgan, jangan asal aja,” ungkapnya.

Dalam RDP itu, Asisten Umum Pemko Medan, Ikhwan Habibi Daulay mengaku baru mengetahui PT Parbens belum mengelola pasar dengan baik.

“Jika memang pengolaan PT Parbens tak sesuai dengan instruksi Sekda, banyak yang menyalah dan merugikan pedagang, kami minta rekomendasi Komisi C agar disampaikan ke walikota,” papar Ikhwan Habibi.

Sementara itu, Rusdi Sinuraya mengungkapkan legalitas yang dikeluarkan PD Pasar untuk pedagang, yakni Surat Izin Sewa (SIS) yang sekarang berubah menjadi Surat Izin Tempat Berjualan (SITB).

“Masa itu, ada 300 sampai 400 pedagang yang bermohon ke PD Pasar untuk berjualan. Masa suratnya hanya setahun aja. Sejak PT Parbens mengelola, izin tersebut tetap berjalan dan harusnya diperpanjang. Kalau mau difasilitasi, pake AC dan lainnya silahkan aja. Disini posisi kami hanya sebagai pembina dan pengawasan Pasar Pringgan saja,” ungkap Rusdi.

Seluruh Pedagang Harus Diakomodir

Mewakili pedagang, Aliansi Indonesia meminta agar seluruh pedagang yang terdaftar di akomodir. “Bukan hanya pedagang yang memiliki SIS saja, tapi juga pedagang yang sudah mendaftar,” ungkap Sugono dari Lembaga Aliansi Indonesia Penelitian Aset Negara.

Sugono menambahkan, keresahan pedagang bermula karena SIS dari PD Pasar tidak diakui oleh PT Parbens. Pedagang diharuskan membayar sewa kios dan berbagai biaya lainnya.

Hasil RDP yang merekomendaiskan PT Parbens dievaluasi itu, memberikan angin segar bagi pedagang Pasar Pringgan. Lantaran adanya dukungan dari Asisten Umum yang meminta rekomendasi Komisi C disampaikan ke walikota. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca