31.7 C
Medan
Senin, 29 April 2024

Komisi D Stanvaskan Pembangunan Tower di Medan Johor

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Komisi D DPRD Kota Medan memutuskan untuk menstanvaskan bangunan tower di kawasan Komplek Johor Indah Permai II, Kecamatan Medan Johor dikarenakan mengganggu kenyamanan warga.

Terbukti berapa warga Komplek Johor Indah Permai II, Kecamatan Medan Johor, mengungkapkan berbagai intimidasi yang mereka dapatkan dari pemilik tower, radio Mutiara FM di sekitar kediaman mereka.

Perlakuan anarkis mereka dapatkan lantaran memprotes pendirian tower yang sangat menganggu kenyamanan. Bahkan Ahmad Huseini Siregar, warga yang kediamannya berada tepat di belakang tower, mendapat pukulan dan nyaris diklewang oleh antek-antek pemilik radio.

“Peristiwa itu terjadi 29 Desember 2017, saya dipukuli dan diancam dengan klewang,”ucap Ahmad.
Perlakuan hampir sama juga dialami Irmansyah Batubara, warga di sebelah rumah pemilik tower. Rumah Irmansyah hancur, kaca jendelanya pecah diamuk oknum berseragam loreng yang disebut antek-antek pemilik tower.

Permasalahan inilah yang diungkapkan warga pada sejumlah anggota dewan yang hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan, Senin (12/3/2018).

Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong dewan menyoalkan pembangunan tower radio yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu. Namun perwakilan pemilik radio Mutiara FM berkilah, tower radio tersebut sudah ada sejak 2012 dan saat itu pihaknya sudah mengantongi ijin gangguan atau HO.

“Tower itu sudah ada sejak 2012, kami hanya menambah ketinggian saja,” ujar perwakilan pemilik radio.

Mendengar itu, anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Godfried, langsung menyela penambahan panjang tower tersebut tetap harus ada IMBnya. “Infokom tidak bisa mengeluarkan ijin jika IMB tak ada. Apapun yang dibangun atau dirubah tetap harus ada IMB nya,” tegas Godfried.

Sementara itu, mewakili Infokom Medan, Arbani, mengungkapkan pihaknya tidak mengeluarkan ijin kepada pemilik radio karena tidak menyertakan IMB. “Kami sudah berkordinasi dengan Satpol PP untuk penegakan peraturan,” ungkap Arbani.

Di akhir RDP, Komisi D menyepakati bangunan tower tersebut statusnya stanvas dan akan dilanjutkan pembahasan di RDP selanjutnya dengan menghadirkan pihak kepolisian. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca