32.8 C
Medan
Minggu, 12 Mei 2024

Komisi A Dukung Rencana Pembebasan Lahan di Kramat Jati

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Komisi A DPRD Kota Medan akan mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membebaskan lahan di kawasan Jalan Kramat Indah, Kecamatan Medan Denai. Mengingat, masyarakat sekitar tidak bisa lagi mengakses kawasan tersebut, karena tertutup dengan lahan pribadi milik warga lain.

Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Medan terkait laporan warga Jalan Kramat Indah, Medan Denai yang kesulitan mengakses kawasan tersebut, Senin (14/05/2018). Terlebih lagi, di kawasan tersebut terdapat bangunan SMA Negeri 21 Medan. Akibatnya, para siswa sekolah tersebut harus memutar arah untuk bisa mengakses sekolah tersebut.

“Kami meminta dibuat akses jalan tembus. Dari tahun 2107 kami sudah berharap agar akses jalan menuju SMA Negeri 21 di Jalan Kramat Indah bisa tembus langsung karena adanya tanah warga di tengah,sehingga menyulitkan kami. Lagipula anak-anak yang ingin bersekolah harus memutar jauh menuju Jalan Menteng atau sebaliknya dari area perkebunan,” ungkap perwakilan warga Jalan Kramat Jati.

Lurah Medan Tenggara, M Pandapotan yang hadir di RDP tersebut membenarkan bahwa akses Jalan Kramat Indah menuju SMA Negeri 21 Medan memang terputus akibat adanya lahan warga.” Kita sudah cek lahan tanah di tengah jalan itu memang ada yang memiliki,sehingga harus dilakukan pembebasan,” ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengungkapkan jika memang lahan tersebut bisa dilakukan pembebasan pihaknya akan segera menampung anggarannya di P-APBD Kota Medan. “Jika lahan tanah itu ada yang memiliki tidak menjadi persoalan. Kita harapkan Pemko Medan segera melakukan pembebasan atau ganti untung. Kita dukung di P-APBD Kota Medan untuk dimasukan karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,” paparnya.

Diketahui, Dinas PKP2R Kota Medan segera melakukan pembebasan lahan tersebut. Sebagai langkah awal, Dinas PKp2R akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan selanjutnya akan melakukan pembayaran setelah anggarannya ditampung di PAPBD Kota Medan 2018. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca