25.6 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

Komisi A Pertanyakan Dasar Hukum P2TL

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Komisi A DPRD Kota Medan mempertanyakan dasar hukum Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang kerap dilakukan PLN belakangan ini di Kota Medan. Terlebih lagi petugas P2TL hanya melibatkan pihak ketiga yang didampingi aparat keamanan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Medan, Hery Zulkarnain menyayangkan sikap petugas P2TL yang suka main hakim sendiri di lapangan bila menemukan kasus dugaan pencurian arus.

“Meterennya langsung dicopot untuk dibawa ke laboratorium PLN untuk mengetes benar tidaknya meterannya itu ada curi arus. Anehnya, petugas P2TL itu umumnya outsourching. Apa dasar hukum P2TL itu ditugaskan kepada outsourching?,” ungkapnya saat Komisi A Kunker ke kantor area PLN Medan, Senin (7/8/2017).

Hery Zulkarnain menambahkan setelah mencabut meteran listrik, P2TL juga membebankan kepada pelanggan yang diduga mencuri arus listrik sejumlah biaya, mencapai puluhan juta.

“Anehnya, kenapa denda dari PLN itu masih bisa dinego kan. Makanya, bila dasar hukum P2TL itu tidak ada, lebih baiklah dibubarkan saja,” pungkasnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Sabar Samsurya Sitepu mengungkapkan PLN harus memiliki aturan yang tegas terkait pemakaian arus listrik yang diperuntukkan kepada masyarakat yang akan melaksanakan acara pesta di rumahnya.

“Masyarakat perlu tahu masalah ini. Kalau dia mau buat pesta di rumahnya, kemana dia harus melapor. Jangan pula nanti, pas hari H, tiba-tiba datang PLN ke rumah lalu memadamkan listrik. Karena pernah kejadian, petugas PLN datang saat pesta berlangsung lalu minta uang,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Manager PLN Area Medan, Agus Tri Susanto menjelaskan bahwa dasar hukum P2TL adalah turunan dari Undang-undang 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

“Dasar hukum yang jelas memang belum ada. Tapi kami menggunakan turunan dari Undang-undang 30 2009,” jelasnya.

Agus menambahkan untuk menghindari adanya petugas PLN yang meminta uang pelanggan, pihaknya menyarankan kepada masyarakat untuk menghubungi call center 061 123.

“Bila mau nambah daya untuk pesta di rumah, silahkan menghubungi call center kami. Jadi, tak perlu lagi ke kantor PLN. Bila ada petugas PLN yang meminta uang pelanggan, silahkan lapor ke call center kami,” pungkasnya. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca