26.7 C
Medan
Selasa, 30 April 2024

Keluarga Kuna Protes Hakim Kabulkan Prapid Siwaji Raja

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Hakim tunggal Morgan Simanjuntak mengabulkan gugatan pra peradilan (prapid) Siwaji Raja, tersangka pembunuhan pengusaha Air Soft Gun, Indra Gunawan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/8/2017).

Sontak, sidang putusan di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan itu diprotes keluarga korban, kericuhan terjadi. Keluarga korban mengamuk setelah hakim tunggal Morgan Simanjuntak selesai membacakan putusan dengan mengabulkan permohonan praperadilan Siwaji Raja yang menyatakan proses penangkapan dan penahanan batal demi hukum.

Seusai sidang, para keluarga dan kerabat Kuna yang tidak terima putusan tersebut mengambil mikrofon hakim dan mencoba memastikan alat tersebut berfungsi atau tidak. Setelah dicoba, mikrofon tersebut ternyata berfungsi baik.

Bebera keluarga dan kerabat Kuna langsung mengamuk dan menyatakan hakim sengaja mengecilkan volume suaranya saat membacakan putusan prapid tersebut sehingga nyaris tidak terdengar massa di ruangan sidang terbesar di PN Medan itu

Ada yang membanting kursi, bingkai kaca, vas bunga sehingga ruangan sidang dan ruang tunggu berserakan dengan kaca.

Bahkan saat kejadian, petugas keamanan PN Medan dan petugas kepolisian tidak mampu menghadang emosi massa dan membiarkan aksi tersebut. Kepada wartawan, kerabat Kuna, Rada Krisna merasa kecewa dengan proses persidangan, kenapa dengan mudahnya hakim mengabulkan praperadilan padahal dalam kasus ini berkas Siwaji Raja dinyatakan lengkap sebagai otak pelaku penembakan Indra Gunawan alias Kuna oleh penyidik kepolisian maupun penuntut kejaksaan.

“Patut kita menduga-duga kenapa putusannya seperti ini. Untuk itulah kita berharap agar pihak kejaksaan tetap meneruskannya kasus tersebut hingga ke pengadilan,” ucapnya.

Dari pantauan kejadian setelah aksi massa tersebut, baru datang bantuan kepolisian, atau saat sebagian massa sudah membubarkan aksinya. Sebelumnya, dalam idang Prapid di PN Medan, Senin (13/3) yang dipimpin Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik , Siwaji Raja dinyatakan tidak terlibat dalam penembakan itu. Jatuhnya putusan tersebut membuat Siwaji Raja bebas demi hukum. Namun akhirnya pria yang disapa Kalimas tersebut kembali ditahan beberapa saat setelah bebas setelah polisi menyebutkan memiliki bukti baru. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca