25.6 C
Medan
Senin, 13 Mei 2024

Komplotan Pelaku Curanmor di Ringkus Polsek Tanjung Morawa, Salah Satunya Wanita

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

Deliserdang, akses.co – Sebanyak 5 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil di bekuk tim personel Polsek Tanjung Morawa, dan salah satu dari pelaku adalah seorang wanita. Komplotan Curanmor ini di tangkap dari tempat yang berbeda dan 3 unit sepeda motor turut di amankan oleh petugas sebagai barang bukti.

Adapun masing masing yang diamankan untuk 4 pria yakni Fery 45, warga Jalan Persamaan, Gang Belut, Kelurahan Sitirejo II, Kec Medan Amplas, Kota Medan, Zul Yzar Amin, 48 warga Jermal 11, Kec Medan Denai, Kota Medan. Kata Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin Manurung (24/1)

Selanjutnya Putra Pratama 33, warga Jalan Limau Manis, Pasar 15, Perumahan Anugrah, Desa Medan Sinembah, Kec Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dan Muhammad Julharman, 32, warga Asrama Widuri, Blok Kenari, Kelurahan, Harjo Sari 2, Kec Medan Amplas, Kota Medan. Sementara untuk seorang wanita yang diamankan Lailatul Khairat 38, warga Jalan, Atpokat Raya III, Marindal Kanal, Kec Patumbak, Deliserdang.

Terungkapnya kasus Curanmor ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ 06/ I /2021/SU/Res DS/Sek Tg.morawa. Tanggal 21 Januari 2021 pelapor atas nama Yetty Lia Syahputri.

“Jadi pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021, sekitar pukul 11.00 WIB, diparkiran kantor BRI Komplek PTPN II Tanjung Morawa Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 15, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, telah terjadi tindak pidana Curanmor roda dua barang milik pelapor yaitu berupa 1 unit sepeda motor nomor polisi BK-2555-AHK, Yamaha N-Max tipe 2DP Non ABS warna merah,” kata AKP Sawangin.

Setelah Polsek Tanjung Morawa menerima laporan korban, kata AKP Sawangin pihaknya membentuk tim untuk mengungkapkan kasus tersebut. Kemudian melakukan penyelidikan dan pada Sabtu 23 Januari 2021 didapat informasi sepeda motor sedang berada di SPBU Jalan SM Raja, Kota Medan, selanjutnya tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku inisial Putra Pratama dan Muhammad Julharman.

“Berdasarkan introgasi pelaku Putra Pratama dan Muhammad Julharman mereka mendaptkan sepeda motor tersebut dari pelaku Fery dan uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada Lailatul Khairat senilai Rp9.500.000 dan pelaku Putra Prtama dan Muhammda Julharman mendapat bagian senilai Rp800.000,” ucap AKP Sawangin.

Kemudian, lanjut AKP Sawangin tim langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku Fery dan Lailatul Khairat, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku Fery sedang berada di Medan Johor. Tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku.

“Tim juga mendapat informasi bahwa pelaku Lailatul Khairat sedang berada di Medan Amplas, tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Tidak berhenti mengamankan 4 tersangka, Polsek Tanjung Morawa terus menggali keterlibatan yang lain dengan mengintrogasi tersangka Fery dan hasilnya Fery mengaku dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya Zul Yzar Amin.

“Tim pun melakukan pengembangan terhadap pelaku Zul Yzar Amin, berdasarkan hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jermal 11, kemudian tim bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawa ke lima pelaku ke Mako Polsek Tanjung Morawa,” ungkap AKP Sawangin.

Selain mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha N.Max tipe 2DP Non ABS warna merah, personel Polsek Tanjung Morawa juga turut mengamankan dua sepedamotor masing-masing satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 2794 ABQ warna merah dan satu unit sepedamotor Honda Vario BK 3225 AAD warna hitam list merah muda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya lima pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjung Morawa dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Manahan.D)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca