26.7 C
Medan
Rabu, 15 Mei 2024

Korban Dugaan Penipuan Minta Ramadhan Pohan-Savita Ditahan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Korban dugaan penipuan belasan miliar rupiah, Rotua Hotnida Simanjuntak dan anaknya Laurenz Sianipar mendesak hakim segera menjebloskan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan ke penjara.

Kedua korban dugaan penipuan Rp15,3 miliar tersebut mengatakan, ada kekhawatiran dua terdakwa memengaruhi majelis hakim sehingga jalannya persidangan terbengkalai hingga dua bulan. Apa lagi selama ini, Ramadhan dan Savita bebas keluar-masuk Medan-Jakarta selama bersidang meski berstatus terdakwa.

“Persidangan telah cukup lama, sudah delapan bulan berjalan. Diduga disebabkan perbuatan dan dipengaruhi terdakwa (Ramadhan dan Savita). Sehingga persidangan tak sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding,” kata korban melalui Direktur Citra Keadilan Medan, Hamdani Harahap, Jumat (4/8).

Hamdani menjelaskan, berdasar keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan alat bukti tertulis yang terungkap di persidangan, perbuatan Ramadhan dan Savita telah terbukti melakukan penipuan. Yakni dengan cara membujuk rayu dan tipu muslihat sehingga Rotua dan Laurenz terpengaruh meminjamkan uang sebesar Rp15,3 miliar.

“Persidangan ini telah terang duduk perkaranya. Dalam dakwaan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan kepada Ramadhan dan Savita. Maka keduanya telah dapat dipersalahkan sebagai pelaku tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian klien kami,” ucap Hamdani.

Untuk diketahui, Ramadhan dan Savita pertama kali disidangkan sejak 14 Desember 2016 lalu, namun hingga kini persidangan masih tersendat pada agenda keterangan terdakwa.

Dia menjelaskan, selama disidangkan Ramadhan dan Savita dianggap mempersulit jalannya persidangan dengan status tahanan kotanya, sehingga secara akal sehat sangat dikhawatirkan berpotensi melarikan diri. Jadi kami meminta majelis hakim sangat beralasan jika kedua terdakwa segera melakukan penahanan sebelum perkara ini berlanjut ke tahap vonis,” katanya.

Terpisah, Ramadhan melalui penasihat hukumnya, Marasamin Ritonga tak ingin mengomentari perihal permintaan korban untuk mencabut status tahanan kota dan segera menahan terdakwa.

“Itu haknya mereka untuk menyurati. Pada persidangan ini, kami juga dirugikan mengenai waktu sidang yang cukup lama. Alasan di persidangan juga cukup logis, majelis hakim ketua sakit sehingga tidak bisa dipaksakan,” sebut Marasamin via telepon seluler.

Dia mengungkapkan, sebenarnya Ramadhan berkeinginan proses hukumnya segera selesai dan mendapat keputusan yang sah dari majelis hakim. “Harapan kita bisa cepat proses persidangannya, sesuai jadwal. Tapi karena hakim berhalangan dan alasannya rasional mau bagaimana lagi,” ujarnya.

Dia menyebutkan, sebelumnya sidang Ramadhan Pohan digelar setiap Kamis, tapi diganti ke hari Jumat lantaran pemeriksaan saksi yang memakan waktu lama. “Sebelumnya jadwalnya Kamis tapi karena banyak sidang perkara korupsi dan karena pemeriksaan saksi lama diambil hari Jumat. Dan pekan depan tetap hari Jumat untuk pemeriksaan terdakwa,” ucapnya. (sam)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca