28 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

KPU dan Disdukcapil Medan Jemput Pemilih Sampai ke Rutan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, akses.co – Lindungi hak pilih masyarakat yang sudah memenuhi syarat di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan harapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dapat beri Pelayanan maksimal.

“Kami berharap seluruh penghuni lapas dan rutan ini dapat difasilitasi dalam pengadaan KTP elektroniknya secara maksimal oleh disdukcapil,” ujar Nana Miranti, Komisioner KPU Medan Divisi Program, Data dan Informasi, didampingi Sekretaris KPU Medan, Nirwan, saat mendatangi Rutan Labuhan Deli, Kamis (27/12/2018).

Pada pelaksanaan Pemilihan Umun (Pemilu) 2019 mendatang, KPU Kota Medan mendata seluruh penghuni Rutan dan Lapas yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum untuk di masukkan Kedalam daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Medan.

“Pemilu 2019 ini kan sifatnya nasional, jd tidak hanya penghuni rutan dan lapas yang warga Medan saja yang di data, tapi seluruh penghuni rutan dan lapas di data,” terangnya.

Namun sampai saat ini KPU Medan masih terkendala terkait pendataan pemilih Rutan dan Lapas karena belum lengkapnya data administrasi kependudukan. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelengaraan Pemilihan Umum, setiap penduduk yang ingin menggunakan hak pilihnya harus sudah memiliki KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil.

“Jika tidak ada KTP elektronik atau suketnya, kita tidak bisa mendata penghuni rutan dan lapas ini. Karena untuk penghuni rutan dan lapas ini kan nantinya masuk menjadi pemilih DPTb (pemilih pindahan) dengan menggunakan form A.5 KPU dengan catatan harus terdata di TPS asalnya. Jadi klu data NIK nya belum lengkap, bagaimana kita mau mencari datanya di TPS asal untuk mengurus A.5 KPUnya,” ujar Nana.

Dari data yang diterima KPU Medan ada sekitar 4.401 penghuni rutan dan lapas yang ada di wilayah Kota Medan. Untuk itu, pihaknya sangat menyambut baik kegiatan jemput bola seperti yang di lakukan Disdukcapil Kota Medan di Rutan IIB Labuhan Deli.

Kepala Rutan IIB Labuhan Deli, Nimrot Sihotang menambahkan, dari sekitar 1.419 penghuni rutan yang dikelolanya ada sekitar 900 orang warga Medan. “Dari 900 ini ada sekitar 300 yang kita usulkan untuk dilakukan foto rekam hari ini oleh disdukcapil”, ucapnya.

Nimrot menyebut sebahagian penghuni rutan ada yang sudah melakukan perekaman sebelum menjadi penghuni Rutan. Namu, belum juga memperoleh KTP elektronik.

“Sekalian dicek oleh Disdukcapil. Kami sangat apresiasi jemput bola ini, apalagi dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019 mendatang. Jd kedepan kita juga akan kordinasi dengan disdukcapil wilayah lain agar penghuni rutan dapat menggunakan hak pilih secara keseluruhan pada pemilu mendatang” jelasnya.

Kepala Disdukcapil Medan, OK Zulfi mengatakan perekaman jemput bola ini merupakan instruksi dari Kemendagri untuk seluruh kabupaten/kota se Indonesia guna mendukung suksesnya pemilu 2019.

Data terakhir yang mereka miliki yakni masih ada 200.000 warga Medan yang belum melakukan perekaman. Ia menyebut ada beberapa kendala seperti kesadaran masyarakat yang rendah dan ada juga yang sudah menjadi warga binaan.

“Untuk di rutan perekaman kita selesaikan hari ini semua. Kalau e-KTP nya segera akan diterbitkan, kalau pun belum ada kan bisa pakai resi, kegunaannya juga sama,” ujarnya. (rih/rel)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca