29.2 C
Medan
Sabtu, 11 Mei 2024

Lapas Labuhan Ruku Beri Arahan Covid-19 Melalui Permenkumham 32 Tahun 2020

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

BATU BARA, akses.co – Lapas Kelas II A Labuhan Ruku melakukan Pengarahan terkait pencegahan Covid-19 yang diimplementasikan melalui Permenkumham No. 32 Tahun 2020, Kamis (21/1/2021).

Dalam kegiatan tersebut Kalapas, Yan Rusmanto, memberikan pengarahan kepada Narapidana/anak yang sedang mengikuti pembinaan di Masjid At-Taubah Lapas Kelas II A Labuhan Ruku.

“Kita harus menjaga kesehatan dan salalu memperhatikan protokol kesehatan ketika melaksanakan program pembinaan dan melaksanakan ibadah sehari-hari,”Katanya.

Selanjutnya Kalapas menyampaikan selalu berpikir positif walaupun wabah pandemi covid-19 belum mereda namun ada solusi yang diberikan seperti Permenkumham No. 10 Tahun 2020 yang sudah berjalan sampai akhir tahun 2020.

“Saat ini ada solusi kembali dengan adanya Permenkumham No. 32 Tahun 2020. Dipastikan Permenkumham tersebut akan dilaksanakan secara transparan dan tidak ada diskriminasi,”Jelasnya. (AK)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca