25.6 C
Medan
Selasa, 21 Mei 2024

Lemahnya Wacana Interpelasi Reklame DPRD Medan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Wacana interpelasi jilid II penertiban reklame yang diusulkan anggota DPRD Kota Medan, Godfried Efendi Lubis dinilai lemah. Sebabnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan disebut sudah membuktikan niat baiknya dengan kembali membongkar papan reklame bermasalah di Kota Medan, Senin (10/7/2017) lalu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Kota Medan, Landen Marbun mengatakan, pembongkaran kembali papan reklame bermasalah yang dimulai dari Jalan Sisingamangaraja, Medan, membuktikan keseriusan Pemko Medan melanjutkan kembali sterilisasi reklame bermasalah di Kota Medan.

“Terkait rencana interpelasi jilid II itu, Pansus Reklame menilai bahwa Pemko (Medan) sudah punya niat baik. Buktinya, kemarin Pemko sudah mulai kembali membongkar papan reklame bermasalah,” ujarnya di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (11/7/2017).

Landen Marbun menyebutkan, rencana interplasi jilid II itu terkesan tidak positif, karena tidak menunjukkan sinergitas antara legislatif dan eksekutif.
“Ketika Pemko Medan sudah memulai dengan membongkar papan reklame bermasalah, maka kita harus hargai itu,” ujarnya.

Namun, Landen Marbun tetap menyarankan kepada Pemko Medan untuk tidak sekadar membongkar papan reklame bermasalah, namun juga menata papan reklame di Kota Medan agar penataannya tidak semrawut lagi.

“Karena papan reklame ini merupakan salah satu primadona PAD (pendapatan asli daerah) Kota Medan. Tapi jangan lupa, estetika kota juga harus dijaga. PAD dan estetika kota itu bagaikan dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Pansus Reklame DPRD Kota Medan lainnya, Sabar Syamsurya Sitepu menilai, rencana interpelasi jilid II tersebut memang tidak melanggar peraturan. Tetapi, kalau masih sama dan berkaitan dengan interpelasi jilid I, dia menyarankan lebih baik interpelasi jilid I yang dikuatkan.

Sebagaimana diketahui, interpelasi jilid I DPRD Kota Medan terkait penertiban reklame sudah pernah dilakukan dan diparipurnakan 23 Mei 2017 lalu. Namun sayangnya, dari sembilan anggota dewan yang mengusulkan hak anggota DPRD itu, empat di antaranya mengundurkan diri. Akibatnya gagal digelar.

“Ini bukan masalah setuju-tak setuju. Tapi saya kecewa, karena interpelasi jilid I sudah gagal dan sekarang akan dimunculkan lagi. Kenapa, tidak waktu interpelasi jilid I itu saja dimaksimalkan,” ujarnya.

Sabar Syamsurya menambahkan, seandainya interpelasi jilid II gagal lagi seperti jilid I, maka harga diri anggota dewan akan tercoreng di mata masyarakat. “Ya pastilah (tercoreng), masyarakat kan bisa menilai sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Godfried Efendi Lubis berencana akan menggagas kembali interpelasi jilid II karena keberadaan papan reklame yang kian semrawut di Kota Medan. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca