25.6 C
Medan
Kamis, 9 Mei 2024

Mendapatkan Pelayanan Buruk, Suhadi Wiharja Berharap Kapolda Jabar Periksa Oknum BAUR STNK Penjual Nopol

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

CIREBON, akses.co – Suhadi Wiharja (63) warga Jalan R.A Kartini No. 41 Cirebon Kota, harus menarik nafas dalam-dalam menghadapi oknum BAUR STNK yang memperjual-belikan nomor polisi (nopol) di Kantor Samsat Kota Cirebon.

Alih-alih mendapatkan pelayanan yang maksimal dalam urusan pengambilan nopol kembali, Suhadi Wiharja malah terpaksa menelan pil pahit.

Suhadi Wiharja sangat kesulitan dalam proses pengembalian nopol miliknya semula.

Padahal sebelumnya ia telah melakukan koordinasi dengan bagian Samsat dan Satlantas Kota Cirebon. Namun apes yang ia dapatkan, karena kepemilikan nopolnya malah diperjual-belikan oleh oknum BAUR STNK tak bertanggung jawab.

Suhadi Wiharja mengungkapkan ia memiliki kendaraan bernomor polisi E5, sebelumnya nopol tersebut dilakukan penggantian nomor, namun hendak dikembalikan lagi ke nopol tersebut sambil menunggu kendaraannya yang baru.

Dirinya pun telah menyerahkan berkas STNK dan BPKB ke Kantor Samsat Kota Cirebon sambil menunggu faktur jadi.

“Tanggal 27 April menyerahkan nopol E5 untuk diblokir, nopol tersebut dititipkan sambil menunggu kendaraan baru yang akan dipakai kembali,” ungkapnya.

Saat itu, Suhadi Wiharja menitipkan pada salah satu petugas Samsat. Memang sebelumnya ia selalu dibantu dalam pengurusan nopol oleh temannya yang bertugas di Baur PNKB.

Namun persisnya pada tanggal 30 April Suhadi Wiharja malah mendapatkan kabar bahwa BAUR STNK telah melepas nopol miliknya tersebut kepada salah satu biro jasa.

“Saya mendapatkan info, nopol tersebut dilepas dengan biaya PNBP sebesar Rp 20 juta dan biaya tambahan Rp 2,3 juta kepada salah satu biro jasa bernama Prawiro di Cirebon. Padahal saat itu saya masih menunggu faktur,” ungkap Suhadi Wiharja kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).

Kata Suhadi, mendapatkan informasi tersebut, dirinya tak tinggal diam. Ia turut mengomfirmasi kebenarannya kepada pihak Samsat dan Kasatlantas.

Padahal dari informasi yang ia dapatkan, sesuai prosedur untuk mendapatkan nopol harus didahului dengan mendaftarkan BPKB kemudian baru mendapatkan STNK.

“Hal ini berbanding terbalik manakala penerima nopol saat ini bisa lebih dahulu menerima STNK tanpa mendaftarkan BPKB,” benernya.

Lanjutnya, koordinasi dengan pihak kasatlantas pun telah dilakukan. Namun hingga saat ini tak ada penyelesaian yang dilakukan oleh pihak Kasatlantas Kota Cirebon.

Jawaban terkahir yang diberikan Kasatlantas Kota Cirebon kepadanya menyebut penitipan nopol yang diblokir tersebut salah prosedur.

“Padahal saya kerap melakukan pemblokiran nopol dengan prosedur yang sama dan tak pernah terjadi kendala. Saya berharap sebagai masyarakat umum jangan sampai saya dirugikan dengan adanya permasalahan internal ini,” harapnya.

Oleh karenanya, Suhadi Wiharja sangat berharap Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mendengar keluh kesahnya. Dan menginstruksikan Kabid Propam Polda Jabar untuk mengerahkan anggota melakukan pemeriksaan atas permasalahan kepemilikan nopol yang dialaminya.

“Saya berharap mendapatkan penyelesaian dengan regulasi yang sudah ditetapkan, dan memohon agar nopol itu bisa kembali kepada saya,” ucap Suhadi Wiharja dengan penuh harap. (sbr-01)

poto : Ilustrasi Plat Nomor kendaraan atau nomor polisi (Nopol)./sumber foto dari codeplat.com

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca