28 C
Medan
Sabtu, 18 Mei 2024

Meutya Hafid Apresiasi Semangat Gubsu Bersih-bersih Pemprovsu

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

MEDAN, akses.co – Anggota Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, merespon positif sikap tegas Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, terhadap ASN yang sudah divonis tetap (inkrah) dalam kasus korupsi. Menurut Meutya, ketegasan ini akan menjadi contoh bagi daerah lain.

“Kami apresiasi ketegasan Pak Edy, Gubsu, yang sudah menandatangani surat pemecatan terhadap ASN yang menjadi narapidana kasus korupsi. Ini adalah sikap awal Pemprovsu di bawah kepemimpinan Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah, yang bersih, bebas korupsi dalam melayani masyarakat Sumut,” kata Meutya, Politisi Partai Golkar, Rabu (19/11/2018).

Dia menyebutkan, dengan bakal dieksekusinya pemecatan 33 ASN ini, tentu ini menjadi contoh bagi daerah lain, agar bersikap tegas pula dalam menegakkan aturan. Selain itu, hal tersebut juga diyakini Meutya akan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. “Ketegasan pimpinan bisa mereduksi perilaku koruptif bawahannya. Ini sikap yang baik,” kata Meutya yang juga Caleg DPR RI No Urut 1 dari daerah pemilihan Sumut 1 (Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, Tebing Tinggi).

Sisi positif lainnya kata Meutya, adalah terbukanya peluang bagi ASN lain untuk mendapatkan jabatan karir yang lebih baik. Sebab, ASN yang dipecat ini kemungkinan besar adalah ASN dengan pangkat yang sudah mumpuni. “Jadi ASN dengan pangkat di bawahnya bisa lebih cepat dapat peluang jabatan dan karir. Tentu saja dengan syarat tidak mengulangi perbuatan pendahulunya itu,” tegas Meutya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Kaiman Turnip, membenarkan jika Gubernur Edy Rahmayadi telah menandatangani surat keputusan (SK) atas Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagian ASN Pemprovsu, yang salinan putusan inkrahnya dari Pengadilan sudah diperoleh BKD.

“Kalau sudah diteken nanti, baru kita kasih langsung pada yang bersangkutan. Bagi yang sudah diteken Gubsu SK-nya, berarti sudah lengkap. Artinya sudah terdapat lampiran surat salinan putusan dari Pengadilan tentang status hukum bersangkutan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” terangnya.

Kaiman Turnip mengakui, hingga kini 33 ASN di lingkungan Pemprovsu yang pernah terjerat kasus korupsi, masih menerima haknya dari negara. Pemberian gaji pokok kepada mereka hanya dibayarkan 50 persen dari total gaji yang biasa diterima. “Ya, masih tetap diberikan. Hanya saja dibayarkan 50 persen dari total gaji mereka. Termasuk bagi yang masih menjalani hukuman,” kata Kaiman Turnip kepada wartawan.

Sayangnya, mengenai nama ke-33 ASN tersebut Kaiman mengaku belum mengetahuinya, sebab belum ada dikirimkan dari Badan Kepegawaian Negara. Sesuai surat kesepakatan bersama tiga kementerian, tindak lanjut atas nama-nama ASN tersebut akan dilakukan sampai akhir Desember ini.(rih/rel)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca