25.6 C
Medan
Selasa, 21 Mei 2024

Mulia Asri Rambe: Jangan Merokok Sembarangan

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Anggota DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe kembali mengingatkan warga Kota Medan Untuk tidak merokok di sembarang tempat. Sebab, ada sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Dalam Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah diatur terkait sanksi tersebut. Diantaranya terdapat di pasal 7, pasal 22 ayat (1) dan ayat (3) serta pasal 41 Perda Nomor 3 Tahun 2014

Hal itu diungkapkan Mulia Asri Rambe saat mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2014 di Kecamatan Medan Marelan, Minggu (25/02/2018).

“Sanksinya sudah jelas bagi yang melanggar Perda KTR ini yakni pidana kurungan selama 3 hari atau denda Rp 50.000,” ungkapnya.

Mulia Asri Rambe menambahkan setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di area yang dinyatakan KTR diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000. Sedangkan bagi setiap pengelola/penyelenggara, pimpinan atau penanggungjawab KTR tidak melaksanakan pengawasan internal, membiarkan orang lain merokok dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan KTR diancam kurungan paling lama 15 hari atau denda pidana paling banyak Rp10.000.000.

“Sesuai dengan pasal 7 Perda ini, beberapa areal yang ditanyakan sebagai KTR diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan dan laboratorium,” ungkapnya.

Selain itu, tempat proses belajar mengajar, meliputisekolah perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, bimbingan belajar, tempat kursus serta tempat proses belajar mengajar lainnya.

Tempat anak bermain, meliputi kelompok bermain, penitipan anak, pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, tempat hiburan anak dan tempat anak bermain lainnya. Tempat ibadah meliputi, masjid/musholla, gereja, pura, vihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya serta angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

“Kalau merokok di area yang disebutkan di kawasan itu akan dikenakan sanki pidana berupa kurungan badan ataupun denda seperti yang disebutkan diatas,” ujarnya. (din)

- Advertisement -[the_ad_placement id="iklan-diabwah-artikel"]

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

Berikan Komentar anda

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca