33 C
Medan
Sabtu, 27 Juli 2024

Naikkan Tarif Air PDAM, Gubsu Digugat ke PTUN

Menarik untuk dibaca

Redaksi
Redaksihttps://www.akses.co/
Redaktur berita di https://www.akses.co
- Advertisement -[the_ad_placement id="artikel-bawah-judul-diatas-teks"]

akses.co – Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 732 mengenai kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi digugat Anggota DPRD Sumut, Muchrid Nasution. Muchrid melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (18/7/2017).

Tidak tanggung-tanggung, gugatan tersebut mendapat dukungan 18 advokat.

“Sebanyak 18 advokat mewakili Muchrid Nasution selaku penggugat mendaftarkan gugatan ini. Gugatan ini sudah dididaftarkan dengan nomor 89/G/2017/PTUN-Medan” ujar advokat dari Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S Siregar, usai mendaftarkan gugatan itu di gedung PTUN Medan Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal, Selasa (18/7/2017).

Menurut Padian, SK Gubsu Nomor 732 tentang Kenaikan Tarif Air Minum itu digugat lantaran penggugat menilai surat keputusan yang dikeluarkan Gubsu per Desember 2016 itu cacat hukum. Padian menilai banyak regulasi yang dilanggar oleh Gubsu saat mengeluarkan keputusan itu.

“Mulai mekanisme uji publik yang tidak dilalui serta konsultasi dengan DPRD Sumut yang tidak dilakukan, padahal banyak regulasi mengenai pelayanan publik yang mengamanatkan uji publik seperti Perda No 10 dan Permendagri Nomor 71. Namun ini tidak dilakukan Gubsu,” tutur Padian.

Selaku anggota DPRD Sumut, kata Padian, penggugat, Muchrid Nasution, merasa dirugikan dengan terbitnya SK Gubsu ini. Sebab konstituen penggugat kerap menanyakan permasalah kenaikan tarif ini selain itu sebagai anggota komisi C Dprd Sumatera Utara yang menjadi mitra kerja PDAM Trtanadi, penggugat kata Padian merasa akan melanggar kode etik jika tidak mebggugat SK Gubsu yang melanggar sejumlah regulasi ini.

“Selama enam bulan kenaikan tarif ini berlaku, penggugat kerap ditanya oleh konstituennya sebab masyarakat mengetahui SK kenaikan tarif air itu menyalahi regulasi. Pasalnya di media sudah dikabarkan Ombudsman dan DPRD Sumut merekemondasikan agar SK ini dicabut,” ucapnya.

Dalam gugatan tersebut, hanya ada satu pihak tergugat yakni Gubsu, Erry Nuradi. Hal itu karena Gubsu menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kenaikan tarif air. Sebab dengan terbitnya SK yang langsung ditandatangani Gubsu maka otomatis kenaikan itu terjadi.

“Coba jika Gubsu tidak tandatangani maka tidak ada kenaikan, makanya harapan kita, majelis hakim PTUN Medan membatalkan SK itu karena banyak melanggar regulasi,” pungkas Padian.

Sebelumnya, Muchrid mengatakan, kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi tersebut tidak dibarengi dengan perbaikan pelayanan kepada masyarakat serta tidak dikonsultasikan ke lembaga legislatif.

“Peraturannya, sebelum diberlakukannya tarif baru, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) milik Pemprovsu itu harus berkonsultasi ke DPRD Sumut. Hal ini sesuai amanah Perda No10/2009. Artinya, PDAM telah mengangkangi Perda dimaksud,” ujar Muchrid Nasution. (sam)

- Advertisement -spot_img

Berita Selanjutnya

[gs-fb-comments]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -[the_ad_placement id="sidebar-1"]

Juga banyak dibaca